Optimalkan Bimwas, Klien Bapas Ambon Dapat Wejangan
Ambon, INFO_PAS - Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Marthina Solilit, berikan beberapa wejangan kepada 10 Klien Bapas Ambon yang mendapatkan program Asimilasi di rumah dan Integrasi, Senin (6/9). Pada kesempatan itu, 10 Klien kembali melapor di Bapas Ambon sekaligus mengikuti pembimbingan dan pengawasan dari masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Marthina meminta Klien Asimilasi dan Integrasi wajib mengikuti pembimbingan dan pengawasan. Karena masih dalam suasana pandemi Coronavirus disease (COVID 19), pembimbingan dan pengawasan akan dilakukan melalui dua metode, baik dalam jaringan (daring) maupun secara langsung, untuk memantau perkembangan kegiatan Klien serta upaya agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Saya harap kalian selalu ingat semua pesan yang disampaikan. Patuhi ketentuan yang berlaku, tetap berada di rumah selama pandemi COVID-19, manfaatkan kesempatan Asimilasi rumah dengan melakukan hal-hal yang positif, serta selalu jaga kesehatan sesuai protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan,” pesan Marthina.
Sementara itu, PK Muda Bapas Ambon, Siane Johannes, mengatakan proses pembimbingan dan pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi yang dilakukan akan dilakukan evaluasi. Untuk mencegah penularan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, proses pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. PK Bapas akan melakukan pengawasan melalui sarana telekomunikasi telepon, video call, atau videoconference dengan melibatkan keluarga dan pemerintah setempat untuk melihat keadaan dan lingkungan sekitar Klien serta memastikan Klien tetap berada di rumah dan menjaga kesehatan sesuai standar kesehatan pemerintah.
“Sebenarnya pengawasan daring tidak luput dari berbagai kendala yang ada di lapangan karena pengawasan Asimilasi di rumah dan Integrasi yang tidak terlaksana secara maksimal berpotensi mengakibatkan pelanggaran hukum kembali para pelaku tindak pidana. Hal ini berdampak dalam proses penegakan hukum di masyarakat tidak berjalan dengan baik. Untuk itu, kami selaku PK perlu melaksanakan home visit apabila dalam proses bimbingan yang dilaksanakan terdapat pelanggaran, namun tetap memperhatikan zonasi daerah tersebut terhadap penyebaran COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan,” jelas Siane.
Sebagai penutup, PK Muda tersebut menyampaikan Asimilasi di rumah juga merupakan amanah UUD 1945 yang menerangkan negara bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut menciptakan ketertiban dunia. Keberhasilan dalam pelaksanaan program bimbingan dan pengawasan juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat, keluarga, dan pemerintah untuk membantu menciptakan keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta membentuk Klien Pemasyarakatan yang taat hukum, aktif, dan produktif dalam membangun kesejahteraan bangsa. (IR)
Kontributor: Ody S.