UPT Pemasyarakatan Terus Sosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

UPT Pemasyarakatan Terus Sosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

Ambon, INFO_PAS – Pasca perpanjangan program Asimilasi di rumah berdasarkan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pihak terkait.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon sosialisasi digelar pada Sabtu (3/7) untuk memberikan pemahaman yang tepat bagi WBP, masyarakat, dan stakeholder terkait. Dikatakan Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta, WBP yang 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021 dapat diusulkan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah.

“WBP yang diusulkan Asimilasi di rumah tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan,” terang Ellen seraya menegaskan program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun.

Lebih lanjut Ellen, Asimilasi di rumah tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285-290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undnag RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada juga pengecualian bagi narapidana yang pernah masuk lebih dari satu kali, termasuk terdakwa atau narapidana yang masih mempunyai kasus atau perkara lain.

Meski begitu, mereka masih punya hak untuk mendapatkan integrasi berupa PB, CMB, maupun CB apabila yang bersangkutan berkelakuan baik. "Untuk di Lapas Perempuan Ambon sendiri jumlah narapidana yang mendapat Asimilasi di rumah masih dalam pendataan menindaklanjuti peraturan perundangan yang baru tersebut," pungkas Kalapas.

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, sosialisasi serupa digelar pada Senin (5/7). Pada kesempatan itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Djadera, menyosialisasikan Permenkumkham RI Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

“Diperpanjangnya program Asimilasi di rumah sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 di Lapas dan Rutan sehingga WBP diharapkan WBP memanfaatkan sebaik mungkin, ikuti selalu aturan, dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku,” pintanya.

 

Dorsina menjelaskan WBP yang dapat diusulkan untuk mendapatkan program Asimilasi di rumah harus memenuhi syarat subtantif maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku di mana nantinya WBP yang mendapatkan program Asimilasi di rumah akan diawasi Pembimbing Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Ambon. “Perubahan Permenkumham tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi di rumah,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Permenkumham RI Nomor 30 Tahun 2020, Rutan Ambon telah mengeluarkan sebanyak 67 narapidana untuk menjalankan Asimilasi di rumah.

Di Lapas Dobo, sosialisasi juga disampaikan terhadap WBP, Sabtu (3/7) oleh Kalapas Dobo, Sony Tanikwele. “WBP yang mendapat hak Asimilasi di rumah agar selalu memperhatikan protokol kesehata. Jangan waktu di sini saja yang menerapkan protokol kesehatan, tetapi pada saat kembali ke rumah harus tetap diterapkan," ujar Sony.

Selanjutnya, staf admisi dan orientasi, Mario Petta, menjelaskan terkait rincian isi Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021. Isi aturan ini tidak jauh berbeda dengan Permenkumham sebelumnya di mana WBP yang telah memahami aturan sebelumnya jadi mudah memahami isi Permenkumham yang baru. (IR)

 

Kontributor: LPP Ambon, Rutan Ambon, Lapas Dobo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0