Optimalkan Pembinaan dalam rangka Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Optimalkan Pembinaan dalam rangka Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Pembinaan dilakukan sebagai langkah untuk mengubah narapidana menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Pentingnya pembinaan terhadap narapidana agar mempunyai kegiatan bermanfaat ketika menjalani pidana. Tidak hanya itu, kegiatan yang diberikan sebagai bekal ketika nanti mendapatkan Reintegrasi. Optimalnya pembinaan merupakan salah satu wujud Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yaitu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

Sebagaimana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang, salah satunya dengan mengirimkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Permohonan tersebut dikirimkan ke Balai Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti. Litmas dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang nantinya melakukan wawancara maupun asesmen terhadap narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pembinaan lanjutan di Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir.

Litmas tersebut salah satunya hasil asesmen Risiko Residivisme Indonesia untuk mengetahui tingkat risiko dalam pengulangan tindak pidana. Tidak hanya itu, dilakukan juga asemen kebutuhan kriminogenik untuk mengetahui program pembinaan yang dibutuhkan oleh narapidana tersebut untuk kasus tindak pidana umum. Kemudian, penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk menentukan klasifikasi penempatan pembinaan narapidana sesuai hasil ISPN itu sendiri. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi rekomendasi untuk dapat dipertimbangkan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang TPP tidak hanya menghadirkan anggota TPP, melainkan Wali Pemasyarakata, yakni petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana selama menjalani pembinaan di Lapas. PK juga turut serta dalam Sidang TPP untuk mengetahui latar belakang , baik keluarga maupun tindak pidana yang dilakukan narapidana.

Pembinaan terhadap narapidana bertujuan menumbuhkan, mengembangkan diri, dan meningkatkan potensi yang ada dalam diri mereka itu sendiri sehingga kelak menjadikan mereka sumber daya manusia berkualitas. Pembinaan itu sendiri implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di mana salah satunya penempatan program pembinaan terhadap narapidana sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 bagian kedua Revitalisasi Pembinaan Narapidana.

Beberapa hasil asesmen ISPN terhadap narapidana tindak pidana umum mendapatkan klasifikasi penempatan pembinaan narapidana di Lapas Minimum Security. Lapas Minimum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d menjalankan program pembinaan narapidana untuk membentuk perubahan sikap dan perilaku, meningkatkan kemandirian, serta produktivitas narapidana. Narapidana yang ditempatkan di Lapas Minimum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan narapidana yang berasal dari Lapas Medium Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kompetensi, serta kemampuan diri sesuai dengan hasil penilaian dan Litmas yang direkomendasikan Sidang TPP.

Program pembinaan narapidana di Lapas Minimum Security dilaksanakan dalam bentuk Asimilasi dan pemberian program Reintegrasi. Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir salah satunya, melakukan pembinaan terhadap narapidana dalam bentuk Asimilasi. Tentunya, narapidana yang dipindahkan ke Lapas tersebut sudah dilakukan penilaian, Litmas, dan Sidang TPP untuk dapat ditempatkan di Lapas Minimum Security.

 

Penulis: Kustiyono (Bapas Tangerang)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0