Optimalkan PNBP, Lapas Luwuk dan Koperasi Pengayoman Teken Kontrak Pemanfaatan Sewa BMN
Luwuk, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk resmi jalin kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan Koperasi Pengayoman, Selasa (12/5). Kerja sama ini merupakan upaya memacu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menertibkan administrasi aset yang difokuskan pada pemanfaatan aset negara yang digunakan untuk aktivitas usaha koperasi di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, mengatakan penandatanganan kontrak ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah nyata dalam mendukung optimalisasi PNBP. "Setiap jengkal aset negara yang digunakan untuk kepentingan usaha harus memiliki legalitas yang jelas. Melalui kontrak sewa ini, kami memastikan pemanfaatan BMN di Lapas Luwuk memberikan kontribusi nyata bagi kas negara melalui penyetoran PNBP," jelasnya.
Selain aspek finansial, kerja sama ini bertujuan menertibkan administrasi pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kontrak resmi, batas hak dan kewajiban antara pihak Lapas selaku pengelola barang dan Koperasi selaku penyewa menjadi jelas dan terukur.
Ketua Koperasi Pengayoman Lapas Luwuk, Hairul Asman, menyambut baik langkah ini. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban sewa sesuai harga apraisal yang telah ditetapkan guna mendukung operasional koperasi yang legal dan profesional.
"Dengan adanya kontrak resmi, Koperasi Pengayoman memiliki payung hukum yang jelas dalam memanfaatkan aset BMN. Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa tepat waktu sebagai kontribusi koperasi dalam menyokong penerimaan negara," ungkap Hairul.
Selain aspek legalitas, kerja sama ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi melalui pengelolaan unit usaha yang lebih profesional. Proses penentuan nilai sewa sendiri telah melalui mekanisme penilaian yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi contoh bagi pengelolaan aset lainnya di lingkungan Lapas Luwuk agar selalu berlandaskan pada prinsip good governance. Dengan pengelolaan BMN yang optimal, Lapas Luwuk tidak hanya fokus pada fungsi pembinaan Warga Binaan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga dan mendayagunakan kekayaan negara secara bertanggung jawab. (IR)
Kontributor: Lapas Luwuk
What's Your Reaction?


