Overcrowded Penyebab Utama Kebakaran Lapas, Wamenkumham: Seluruh APH Carikan Solusi Bersama

Overcrowded Penyebab Utama Kebakaran Lapas, Wamenkumham: Seluruh APH Carikan Solusi Bersama

Jakarta, INFO_PAS – Persoalan kelebihan penghuni (overcrowded) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dipercaya menjadi salah satu penyebab utama musibah kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu. Pasalnya, saat kejadian Lapas Tangerang dilaporkan mengalami overcrowded hingga 245%. Untuk itu, seluruh elemen aparat penegak hukum (APH) harus duduk bersama mencarikan solusi overcrowded ini.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi pembicara dalam acara “Webinar Perubahan Politik Pemidanaan dan Undang-Undang Pemasyarakatan: Solusi Tragedi Kebakaran Lapas”, Senin (27/9). Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2, The Asia Foundation, dan Center for Detention Studies.

Menurut Wamenkumham, kinerja satu APH akan berpengaruh terhadap kinerja APH lainnya sehingga tidak boleh ada ego sektoral. Ia berpendapat, penanganan overcrowded ini bukan hanya menjadi tugas Ditjenpas Kemenkumham, melainkan juga tugas bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keterlibatan BNN dalam hal ini diperlukan, mengingat 52,1 persen penghuni Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan terpidana atau tahanan kasus narkotika.

“Banyak pengguna narkotika dengan barang bukti kecil yang umumnya 0,4-0,5 gram dijatuhi hukuman penjara. Inilah yang menyebabkan terjadinya overcrowded. Pengguna narkotika ini seharusnya tidak dipenjara, melainkan diberikan rehabilitasi,” ujarnya.

Wamenkumham pun menilai, Pemasyarakatan telah melakukan upaya maksimal melalui redistribusi dan membangun Lapas baru. Pembangunan satu Lapas kosong dengan sistem keamanannya dapat menelan biaya lebih dari Rp300 miliar. Saat ini telah tersedia 294 Lapas, 165 Rutan, 33 Lapas Perempuan, dan 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. “Jadi penyebab utama overcrowded itu bukan persoalan ketersediaan bangunan Lapas, tidak sama sekali,” tegasnya.

Wamenkumham menyebut, meskipun pidana penjara masih merupakan pidana pokok, namun bukan lagi menjadi yang utama dan primadona. Pidana penjara seharusnya menjadi alternatif terakhir. Setidaknya masih ada empat alternatif pidana lainnya yang dapat dipilih, yaitu pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana percobaan.

Untuk segera mengatasi persoalan ini, Wamenkumham berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera disahkan. Selain itu, ia berharap dilakukan perbaikan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 20212 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diyakini telah mencabut banyak hak-hak WBP.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyebut, sebagai langkah antisipasi kejadian kebakaran, pihaknya telah menginstruksikan seluruh UPT Pemasyarakatan untuk mengecek sarana prasarana penanganan kebakaran dan bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran setempat untuk melakukan pelatihan berkala kepada petugas. “Kami juga melaksanakan kegiatan pelatihan trauma healing bagi petugas berlatar belakang pendidikan psikologi menjadi bentuk nyata dukungan dalam rangka pemulihan kondisi psikologis petugas, WBP, dan keluarga,” tuturnya.

Menyadari overcrowded sebagai penyebab berbagai persoalan di UPT Pemasyarakatan, Dirjenpas menegaskan perlu dilakukan intervensi khusus melalui Restorative Justice. Ia mengklaim, penerapan Restorative Justice ini sudah berhasil dalam mengurangi jumlah Anak di LPKA. (afn/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0