Panel Discussion INLU, Keadilan Restoratif Berdampak pada Penurunan Overcrowding

Panel Discussion INLU, Keadilan Restoratif Berdampak pada Penurunan Overcrowding

Jakarta, INFO_PAS – Penyelenggaraan Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) telah memasuki hari ketiga dengan kegiatan Panel Discussion Indonesia-Netherlands Legal Update di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (21/9). Dalam keynote speech Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono, disampaikan bahwa INLU merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua negara, khususnya untuk pengembangan di bidang hukum, baik dalam konteks pengetahuan maupun dalam praktik pelaksanaannya.

“Belanda merupakan negara yang telah berhasil menerapkan dengan konsisten pendekatan Keadilan Restoratif melalui mekanisme mediasi penal dan penjatuhan pidana alternatif. Penerapan Keadilan Restoratif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman bukan semata-mata untuk menghentikan perkara, namun untuk mencapai pemulihan antara pelaku pidana, korban, keluarga, dan masyarakat,” ujar Heni.

Dari diskusi panel tersebut, ia mengharapkan ada formula yang dapat menjadi masukan berkaitan bagaimana seorang pelanggar hukum tidak selalu harus dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), namun tetap dalam konteks membangun rasa pertanggungjawaban pelaku dan pemenuhan kepentingan korban. “Penerapan pidana alternatif yang sukses di Belanda terlihat dengan menurunnya populasi di Lapas. Dengan demikian, pembinaan di dalam dapat lebih optimal sebagai bagian mengantarkan narapidana kembali ke masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, menyadari kesalahan, dan siap berkontribusi pada negara,” tambah Sesditjenpas.

Heni juga berharap kesuksesan Belanda dalam menerapkan Keadilan Restoratif yang berdampak pada pengurangan overcrowded dapat diimplementasikan di Indonesia. Terlebih, melihat kondisi di Indonesia saat ini masih mengalami overcrowded di mana dari kapasitas hunian sebanyak 132.107 diisi oleh 276.172 orang. Di beberapa Lapas bahkan mengalami overcrowded lebih dari 700%, seperti Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api yang mengalami kelebihan hunian hingga 937,76% dan Rutan Kelas IIB Jeneponto yang mencapai 706,82%.

Ia juga mengungkapkan Indonesia tengah melakukan akselerasi dalam penerapan Keadilan Restoratif sebagai pendekatan dalam penegakan hukum pada fase pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Hal tersebut dilakukan seiring dengan RPJMN 2020-2024 dan menjadi salah satu program prioritas nasional, khususnya instansi penegak hukum. Selain itu, filosofi Keadilan Restoratif juga sudah ada dalam jati diri masyarakat Indonesia dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, serta kearifan lokal dan adat istiadat.

“Saya berharap di akhir diskusi panel ini memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum di kedua negara, secara khusus memberikan rekomendasi tentang penerapan Keadilan Restoratif untuk penyusunan KUHP dan KUHAP baru serta koordinasi antar Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.

Diskusi panel dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas mengenai ‘Value of Probation Service’ dengan pembicara Sesditjenpas, Heni Yuwono, dilanjutkan dengan pembicara dari Saxion University of Applied Sciences Belanda, Prof. Attila Nemeth dan Anouk Visser (Senior Researcher), serta Direktur Center for Detention Studies, M. Ali Aranoval. Sedangkan dalam sesi kedua bertajuk ‘Probation Service and Prosecution: Client/Contractor or Equals?’ menghadirkan pembicara Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, Unit Manager of Reclassering Nederland, Ferry van Aagten, serta Deputi Chief Public Prosecutor Openbaar Ministerie, Monique Vinkestejin. (dz)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0