Pastikan Hak ABH Terlindungi, PK Bapas Amuntai Dampingi Pelaksanaan Putusan ke LPKA Martapura
Amuntai, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Zada Aryaguna, laksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai menuju Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Jumat (24/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara selaku pelaksana eksekusi putusan sebagai pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pendampingan dilakukan sejak proses penyerahan ABH hingga diterima di LPKA Martapura. Kehadiran PK untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan putusan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak ABH selama menjalani proses hukum.
Zada menjelaskan pendampingan merupakan tugas PK dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak selama proses peradilan pidana. "Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin hak-hak ABH tetap terpenuhi. Setiap proses dilaksanakan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak agar pembinaan berlangsung optimal," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Hulu Sungai Utara, Denie Widya Rahardja, menyampaikan koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi bagian penting dalam pelaksanaan putusan terhadap anak. "Pelaksanaan putusan terhadap ABH memerlukan sinergi seluruh APH agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, mengatakan pendampingan oleh PK merupakan wujud pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dalam SPPA. "Bapas hadir pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak untuk memberikan pendampingan, memastikan terpenuhinya hak-hak anak, serta mendukung proses pembinaan di LPKA agar anak memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat," jelasnya.
Pelaksanaan putusan PN Amuntai terhadap ABH berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur hingga penyerahan di LPKA Martapura. Pendampingan oleh PK memastikan hak-hak ABH tetap terlindungi selama proses berlangsung sekaligus memperkuat sinergi antara Bapas Amuntai dan Kejari Hulu Sungai Utara dalam penyelenggaraan SPPA yang mengedepankan perlindungan, pembinaan, dan kepastian hukum. (IR)
Kontributor: Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


