Pastikan Hak Terpenuhi, PK Bapas Pangkalan Bun Lakukan Pendampingan ABH

Pastikan Hak Terpenuhi, PK Bapas Pangkalan Bun Lakukan Pendampingan ABH

Pangkalan Bun, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun, Wahyu Mulyadi, lakukan pendampingan pelimpahan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MA di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Rabu, (29/12). MA adalah ABH dengan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wahyu mengatakan pendampingan ABH merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Amanat dari berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Pangkalan Bun, M. Arfandy, menyampaikan pendampingan terhadap ABH bertujuan memastikan tidak ada diskriminasi atau intimidasi terhadap Anak selama menjalani proses pemeriksaan. "Dalam hal pendampingan, ini penting dilakukan karena merupakan amanat undang-undang dan sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga generasi bangsa di masa yang akan datang," tutupnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Pangkalan Bun

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0