Pastikan Tata Kelola Akuntabel, Bapas Denpasar Musnahkan 22.825 Berkas Arsip

Pastikan Tata Kelola Akuntabel, Bapas Denpasar Musnahkan 22.825 Berkas Arsip

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar lakukan pemusnahan 22.825 berkas arsip substantif dan fasilitatif sebagai upaya wujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bapas Denpasar, Selasa (21/7), tersebut merupakan implementasi penyelenggaraan kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bapas Denpasar beserta jajaran, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, serta Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang mengikuti secara daring sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari kurun waktu 2007–2022, terdiri atas 22.004 berkas arsip substantif dan 821 berkas arsip fasilitatif. Arsip substantif meliputi dokumen penelitian kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, pengawasan, pendampingan Klien Pemasyarakatan, serta Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sementara itu, arsip fasilitatif mencakup dokumen kepegawaian, persuratan, barang milik negara, pengelolaan anggaran, dan administrasi pendukung lainnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui tahapan penyeleksian, penilaian, verifikasi, hingga memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan secara menyeluruh sehingga fisik maupun informasi di dalam arsip tidak lagi dapat dikenali, dibaca, disusun kembali, ataupun dipulihkan. Sebanyak 414 berkas arsip inaktif yang masih memiliki masa retensi atau memerlukan perincian deskripsi tidak termasuk dalam objek pemusnahan dan tetap disimpan sesuai ketentuan kearsipan.

Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menegaskan pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip yang profesional dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan arsip yang tertib merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum. Dengan pengelolaan arsip yang baik, organisasi juga akan semakin efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kadek Dedy.

Ketua Tim Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, I Gede Sukerada, mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan arsip di Bapas Denpasar yang telah sesuai dengan ketentuan kearsipan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.

"Pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengapresiasi Bapas Denpasar yang telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penilaian hingga pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar I Gede Sukerada.

Pengelolaan arsip yang sesuai ketentuan diharapkan dukung reformasi birokrasi, tingkatkan efektivitas administrasi, serta perkuat kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Denpasar

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0