Pembentukan Rumah Singgah, Wadah Kolaborasi dan Penyelenggaraan Pemberdayaan Terpadu

Pembentukan Rumah Singgah, Wadah Kolaborasi dan Penyelenggaraan Pemberdayaan Terpadu

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama berbagai pihak terkait terus mendorong terbentuknya rumah singgah di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terpadu dan sarana berkolaborasi dengan berbagai pihak.

“Dengan kolaborasi dan sinergi yang terbangun dari seluruh elemen masyarakat dalam memberikan intervensi terhadap pelanggar hukum, diharapkan rumah singgah menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, pada Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Wilayah Banten, Selasa (12/7).

Lebih lanjut, Pujo menjelaskan rumah singgah diusung sebagai wadah untuk mendukung implementasi Keadilan Restoratif. Hal ini dilakukan mengingat besarnya peran Pemasyarakatan dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia. Kehadiran rumah singgah diperlukan, terlebih pasca dikuatkannya Restorative Justice melalui rancangan KUHP yang baru.

Terkait dipilihnya Banten sebagai salah satu wilayah pilotting pembentukan rumah singgah yang diusung Ditjenpas, Pujo menjelaskan wilayah pembentukan rumah singgah ditunjuk berdasarkan potensi dan peluang yang dimiliki daerah terkait. Adapun daerah lain yang juga menjadi sasaran pembentukan rumah singgah, yakni Bali, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.

“Terdapat delapan wilayah pilotting pembentukan rumah singgah. Hal ini dilakukan untuk mendorong optimalisasi capaian output dalam program prioritas nasional tahun 2022 sekaligus meningkatkan pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang bersinergi untuk mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan,” lanjut Pujo.

Pembentukan rumah singgah dilakukan dengan melihat tuntutan dan kebutuhan untuk mendekatkan layanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kepada Klien, peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya Pemasyarakatan, dan penerapan Keadilan Restoratif. Rumah singgah diharapkan menjadi wadah bersinergi dan pemberdayaan Pokmas Lipas dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Pujo menjelaskan rapat koordinasi yang diselenggarakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Ditjenpas sebagai instansi yang menginisiasi pembentukan Pokmas Lipas yang berfungsi memberikan pendampingan terhadap tersangka, tahanan, maupun WBP. Giat ini juga dilakukan untuk menggali peluang kerja sama untuk keterlibatan instansi pemerintah sekaligus sarana sosialisasi tentang keberadaan Bapas, Pokmas Lipas, dan program pembentukan rumah singgah ini.

“Dengan adanya kolaborasi, rumah singgah dapat mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait, khususnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan,” pungkas Pujo. (yp)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0