WBP Bebas, Rutan Tanjung Serahkan KTP-el dan Kartu Vaksin

WBP Bebas, Rutan Tanjung Serahkan KTP-el dan Kartu Vaksin

Tanjung, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung serahkan KTP-el dan kartu vaksin kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bebas, Rabu (31/8). Apalagi, amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan hak narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memfasilitasi WBP dalam hal perekaman KTP-el dan vaksinasi.

“Selama menjalani pidana di Rutan Tanjung, para WBP kami fasilitasi hak-haknya, seperti vaksinasi dan perekaman KTP-el untuk dapat digunakan selama di Rutan Tanjung dan saat bebas,” terang Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi.

Sebelumnya, kartu vaksin dan KTP-el yang telah terbit dititipkan kepada petugas. Setelah WBP bebas, kedua kartu tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan sebagai dukungan Rutan Tanjung untuk turut melaksanakan program pemerintah, yakni tertib identitas kependudukan bagi warga negara, khususnya yang sedang menjalani penahanan dan pemidanaan.

“Target kami, setiap narapidana yang bebas dari Rutan Tanjung sudah punya KTP-el. Yang belum terekam identitasnya akan kami lakukan perekaman. Ini akan kami lakukan secara regular bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong,” janji Rommy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, mengatakan dirinya mendukung penuh program yang dilaksanakan Rutan Tanjung. “Saya mendukung penuh program pemenuhan hak WBP. Saya harap pelayanan yang diberikan dilakukan berkelanjutan,” harapnya. (IR)

 


Kontributor: Rutan Tanjung

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0