Pemberian Remisi Percepat Reintegrasi Sosial WBP

Tangerang, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, menuturkan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memberikan hak kepada narapidana sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dikatakannya pada acara Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2016 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang, Rabu (17/8). “Remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan taat pada aturan serta mempercepat proses reintegrasi sosial sebagai upaya meminimalisir dampak buruk perlakuan terhadap pelanggaran hukum berdasarkan Sistem Pemasyarakatan, yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan,” ucap Dusak. Walaupun hak narapidana, namun hanya narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif saja yang berhak mendapat remisi. “Tahun ini 3.528 narapidana menerima RU II dan dipastikan dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdeka

Pemberian Remisi Percepat Reintegrasi Sosial WBP
Tangerang, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, menuturkan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memberikan hak kepada narapidana sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dikatakannya pada acara Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2016 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang, Rabu (17/8). “Remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan taat pada aturan serta mempercepat proses reintegrasi sosial sebagai upaya meminimalisir dampak buruk perlakuan terhadap pelanggaran hukum berdasarkan Sistem Pemasyarakatan, yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan,” ucap Dusak. Walaupun hak narapidana, namun hanya narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif saja yang berhak mendapat remisi. “Tahun ini 3.528 narapidana menerima RU II dan dipastikan dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,” tanjut Dusak. Selain RU, pemerintah juga memberikan Remisi Khusus Keagamaan, Remisi Tambahan, Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Remisi Anak setiap Hari Anak Nasional, Remisi Lansia, serta Remisi Sakit Berkepanjangan.     Penulis: Windah Fadillah  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0