Pemenuhan Hak Klien atas Pembimbingan Kemandirian di Bapas Tangerang

Pemenuhan Hak Klien atas Pembimbingan Kemandirian di Bapas Tangerang

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam Sistem Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang sangat strategis. Bapas mulai berperan sejak proses pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi melalui tugas pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.

Pembimbingan merupakan salah satu tugas yang dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memberikan tuntunan bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat berbaur dan diterima kembali oleh masyarakat serta mampu menjadi warga yang baik dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak Klien berupa:

  1. Mendapatkan pendampingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
  2. Mendapatkan program pembimbingan pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi, dan bimbingan lanjutan;
  3. Mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani Pembebasan Bersyarat;
  4. Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Kali ini, tema yang penulis akan angkat adalah pembimbingan kemandirian bagi Klien di Bapas Kelas I Tangerang.

Winkel (2005:27) mengartikan bimbingan sebagai suatu cara untuk memberikan bantuan kepada individu untuk memahami dan mempergunakan secara efisien dan efektif segala kesempatan yang dimiliki untuk perkembangan pribadinya. Sementara itu, Chaplin (2011) mendefinisikan kemandirian sebagai keadaan pengaturan diri untuk menentukan, memilih, menguasai, dan menentukan perilakunya. Kemandirian juga dapat diartikan sebagai keadaan individu dalam menempatkan diri baik dalam tindakan yang dapat dinilai, perilaku, inisiatif, pemecahan masalah, serta memiliki rasa percaya diri dan tidak tergantung pada lingkungan (Syafaruddin dkk., 2012). Lebih lanjut, dalam Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan sipirtual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.

Sebagaimana diketahui bahwa keberhasilan Sistem Pemasyarakatan tidak akan terlepas dari tiga hal yang menjadi pilar, yaitu pemerintah, Warga Binaan, masyarakat. Peran serta masyarakat diatur dalam Bab IX tentang Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada Pasal 92 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara:

  1. Mengajukan usul program Pemasyarakatan;
  2. Membantu pelaksananan program Pemasyarakatan;
  3. Berpartisipasi dalam pembimbingan mantan narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
  4. Melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.

Untuk itu, dalam rangka mengejawantahkan regulasi yang ada, Bapas Tangerang menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten dalam program pembimbingan kemandirian berupa pelatihan tata boga aneka makanan nusantara. Diikuti oleh 20 Klien perempuan Bapas Tangerang, acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapas Tangerang, Heru Prasetyo, dan dihadiri oleh Dinsos Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Evi Sofia Restu Nilasari.

Kegiatan ini sedianya akan dilaksanakan selama delapan kali pertemuan mulai tanggal 16-26 Mei 2023 di Ruang Serba Guna Bapas Tangerang. Setelah mengikuti pelatihan ini, para Klien akan diberikan fasilitas berupa sertifikat dan peralatan memasak dari Dinsos Provinsi Banten.

Dari kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengambil manfaat ilmu tata boga dengan mengantongi beberapa aspek kemandirian seperti yang dinyatakan oleh Widayati (2009), yaitu:

  1. Aspek tanggung jawab di mana Klien memiliki kemampuan memikul tanggung jawab untuk menyelesaikan suatu tugas dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
  2. Aspek otonomi yang ditunjukkan dengan mengerjakan tugas sendiri sesuai dengan arahan yang diberikan.
  3. Aspek inisiatif yang ditunjukkan dengan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif.
  4. Aspek kontrol diri yang ditunjukkan dengan pengendalian tindakan dan emosi mengatasi masalah dan kemampuan melihat dari sudut pandang orang lain. Dengan kata lain, Klien diharapkan mampu menghargai pendapat orang lain.

 

Penulis: Leila Maulida (PK Ahli Muda Bapas Kelas I Tangerang)

 

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0