Penunggak Pajak Disandera di Lapas Pontianak

Kubu Raya, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak memfasilitasi penyanderaan penunggak pajak seorang pengusaha berinisial WH, Kamis (28/5). Prosesi penyanderaan atau gijzeling ini merupakan bentuk kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat. Direktur Bimbingan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Imam Sujudi, menjelaskan kerjasama ini sudah lama dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP. “Di Kalimantan Barat adalah penyanderaan ke-10. Kami konsisten membantu penyanderaan penunggak pajak yang tidak kooperatif untuk dilakukan upaya paksa oleh DJP,” ucap Imam kala meninjau kesiapan ruang sandera pajak di Lapas Pontianak. Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat, Maroloan Jonnis Baringbing, pun menuturkan hal yang sama. “Kami siap mendukung pemerintah dalam penegakan hukum bagi pelanggar pajak dan kedepannya telah

Penunggak Pajak Disandera di Lapas Pontianak
Kubu Raya, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak memfasilitasi penyanderaan penunggak pajak seorang pengusaha berinisial WH, Kamis (28/5). Prosesi penyanderaan atau gijzeling ini merupakan bentuk kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat. Direktur Bimbingan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Imam Sujudi, menjelaskan kerjasama ini sudah lama dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP. “Di Kalimantan Barat adalah penyanderaan ke-10. Kami konsisten membantu penyanderaan penunggak pajak yang tidak kooperatif untuk dilakukan upaya paksa oleh DJP,” ucap Imam kala meninjau kesiapan ruang sandera pajak di Lapas Pontianak. Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat, Maroloan Jonnis Baringbing, pun menuturkan hal yang sama. “Kami siap mendukung pemerintah dalam penegakan hukum bagi pelanggar pajak dan kedepannya telah menyiapkan Lapas Singkawang seandainya diperlukan,” tuturnya. Adapun Kepala Lapas (Kalapas) Pontianak, Sunarto B., menjelaskan bahwa WH akan ditempatkan terpisah dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya. “Kami tempatkan WH di ruang F.5 dan yang bersangkutan akan disandera disini selama enam bulan,” jelas Kalapas. Sebagaimana dijelaskan Kakanwil DJP Kalimantan Barat, Eddy Marlan, WH adalah Direktur Utama PT RSL di wilayah Kabupaten Sanggau. Ia diamankan di kediaman pribadinya di Kota Pontianak karena telah menunggak pajak sebesar Rp 540 juta sejak 2007-2015. (IR) Kontributor: Polycarpus B. Widiharso S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0