Pemilik Ganja Divonis 3 Tahun

SORONG–Haryanto Domeng, terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja yang diamankan petugas Lapas Sorong saat akan keluar dari Lapas usai menjalani masa tahanannya, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Christian,SH didampingi Irianto Tiranda,SH dan Naftali Aiboi,SH, kemarin (17/9). Putusan majelis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Syafira Alien Royana,SH yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya permintaan keringanan hukuman dari terdakwa yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan siap dihukum mati jika berbuat yang sama lagi, selain itu terdakwa berlaku sopan dan jujur di dalam persidangan, sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatannya meresahkan masyarakat. Atas putusan ter

Pemilik Ganja Divonis 3 Tahun
SORONG–Haryanto Domeng, terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja yang diamankan petugas Lapas Sorong saat akan keluar dari Lapas usai menjalani masa tahanannya, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Christian,SH didampingi Irianto Tiranda,SH dan Naftali Aiboi,SH, kemarin (17/9). Putusan majelis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Syafira Alien Royana,SH yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya permintaan keringanan hukuman dari terdakwa yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan siap dihukum mati jika berbuat yang sama lagi, selain itu terdakwa berlaku sopan dan jujur di dalam persidangan, sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatannya meresahkan masyarakat. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima. Sekedar diketahui, kejadian yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum terjadi saat terdakwa yang masa hukumannya di Lapas sudah selesai, hendak dibebaskan dari Lapas. Sesaat sebelum dibebaskan, petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 bungkus ganja dari dalam dompet terdakwa. Terdakwa selanjutnya dilimpahkan dari petugas Lapas ke aparat Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan ganja tersebut, hingga akhirnya divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun. (deo) Sumber : radarsorong.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0