Penerapan Keadilan Restoratif Tekan Laju Over Kapasitas di Lapas/Rutan
Lampung, INFO_PAS – Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Erwedi Supriyatno menjadi pembicara utama (keynote speaker) mewakili Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam seminar nasional bertema "Transformasi Tata Kelola Pemasyarakatan dalam Era Keadilan Restoratif" pada Kamis (1/8). Seminar yang diselenggarakan secara daring tersebut merupakan hasil kerja sama antara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Lampung, dan Forum Pemerhati Pemasyarakatan.
"Keadilan restoratif adalah teori keadilan yang menekankan pada memperbaiki, mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Keberhasilannya sangat ditentukan dari keterlibatan seluruh pihak yang terkait dalam suatu proses yang kooperatif," jelas Erwedi.
Erwedi menyampaikan beberapa prinsip keadilan restoratif. Pertama, keadilan akan terwujud jika seluruh pihak bekerja untuk 'menyembuhkan' korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak dari tindak pidana. Prinsip berikutnya adalah korban, pelaku dan masyarakat harus terlibat sedini mungkin dan secara aktif dalam proses peradilan. Terakhir, prinsip keadilan restoratif adalah pemerintah bertanggung jawab untuk memelihara masyarakat dan hukum yang adil guna mewujudkan perdamaian yang berkeadilan.
Selain itu, Erwedi menyebutkan banyak kondisi Rutan dan Lapas yang sangat over kapasitas. Beberapa Lapas dan Rutan yang over kapasitasnya mencapai 300 persen akhirnya menimbulkan kondisi overcrowding. Pada tahun 2022, kondisi over kapasitas mencapai 105 persen dan menunjukkan penurunan pada tahun 2023 menjadi 95,34 persen. Namun demikian, kondisi tersebut masih belum ideal karena orientasi dari sistem peradilan pidana yang cenderung mengedepankan pemenjaraan.
"Jika pemidanaan masih mengedepankan pemenjeraan, maka diprediksi tingkat overcrowding hunian di Rutan dan Lapas bisa mencapai 136 persen di tahun 2026 yang didominasi dengan narapidana risiko tinggi. Negara tetap bertanggung jawab untuk kelebihan hunian yang wajib mendapatkan hak hidup layak ke depannya. Jika keadilan restoratif berjalan dengan baik, maka selama tiga tahun selama 2020 - 2022, setidak-tidaknya telah mengefisiensikan sebesar 224 miliar. Ini yang kita harapkan ke depan," terang Erwedi.
Erwedi pun menegaskan Ditjenpas terus berupaya membangun koordinasi bersama dengan stakeholder lain, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar keadilan restoratif bisa dijalankan dengan baik sehingga dapat menekan laju overcrowded atau over kapasitas di dalam Lapas dan Rutan.
"Itu yang kita harapkan. Cita-cita bersama dan mudah-mudahan ini bisa terwujud sehingga tentu kita harapkan akan bisa mewujudkan keadilan restoratif pemasyarakatan," tutup Erwedi.
Dalam seminar nasional ini, narasumber berasal dari berbagai perspektif sesuai dengan kepakarannya masing-masing, yaitu Adrianus Meliala (Guru Besar Universitas Indonesia) dari akademisi, Dindin Sudirman (Dosen Luar Biasa Poltekip) dari praktisi, serta Habiburokhman (Wakil Ketua Komisi III DPR RI) dari lembaga legislatif. Seluruh peserta dapat mengikuti seminar nasional secara daring melalui zoom maupun siaran langsung di kanal YouTube Lapas Lampung. (MRI)