Penerimaan dan Pemindahan WBP di Maluku Taat SOP

Maluku, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki kembali terima satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial HM dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kamis (31/3). WBP tersebut diterima oleh Regu Pengamanan III dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. HM divonis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon dua bulan pidana penjara dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Jandry Letlora selaku Kepala Regu Pengamanan III, menjelaskan bahwa meskipun yang bersangkutan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, namun wajib mengikuti protokol kesehatan. “Masuk dengan status sebagai WBP, pihak Kejari wajib menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 hasil tes antigen dengan negatif,” ujar Jandry.
“Taati setiap aturan yang berlaku, setiap program pembinaan yang ada harap untuk diikuti. Jika ada keluhan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan harap segera melapor ke petugas penjagaan. Jangan ambil langkah yang merugikan Anda sendiri,” pesan Jandry kepada HM.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi Lapas Saumlaki, David Philippus, menjelaskan bahwa penerimaan wajib dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Jangan menyimpang dari SOP yang ada, hindari tindakan-tindakan kekerasan saat proses penerimaan,” tegasnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas (Kalapas) Saumlaki, David Lekatompessy, menjelaskan bahwa kinerja Pemasyarakatan sementara disorot oleh masyarakat dengan adanya pemberitaan-pemberitaan negatif di media cetak dan elektronik akhir-akhir ini. “Laksanakan prosedur yang berlaku, kebiasaan-kebiasaan buruk mohon dihindari, implementasikan Back to Basics Pemasyarakatan,” tegas David pada jajaran pengamanan.
“MH akan diisolasi selama 14 hari ke depan, mohon untuk dipantau perkembangannya, perhatikan jatah makan minumnya, kebutuhan air ataupun hal-hal yang menjadi haknya,” pesan David kepada petugas.
Sementara itu, di hari yang sama Lapas Kelas III Wahai memutasi dua WBP laki-laki ke Lapas Kelas III Geser. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kedua WBP tersebut telah terlebih dahulu melakukan tes rapid antigen dan hasilnya nonreaktif.
Kalapas Wahai, Mansur Namkatu, menerangkan proses pemindahan WBP ini sudah sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku baik itu teknis maupun administrasinya. “Ini sudah menjadi kegiatan yang dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman diatas 1 tahun 6 bulan, harus kami pindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” terang Mansur.
Sementara, Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas Wahai, Usman Bakri menjelaskan proses pemindahan ini merupakan salah satu cara mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Wahai. “Pemindahan juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta mempermudah proses pembinaan karena dekat dengan keluarga,” tambahnya. (prv)
Kontributor: Lapas Saumlaki, Lapas Wahai
What's Your Reaction?






