PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Palangka Raya, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Candra Aditya, berhasil mengupayakan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai rekomendasi penelitian kemasyarakatan (litmas). Sidang kasus tindak pidana pelanggaran pasal 363 KUHP di Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut dilaksanakan secara dalam jaringan, Rabu (12/8).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat selama 50 jam bagi ABH di Kepolisian Sektor Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dengan pengawasan PK Bapas Palangka Raya.

“Puji syukur, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memperhatikan rekomendasi litmas yang kami susun sesuai amanat pasal 71 Ayat (1) huruf b ke-2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Candra.

Selanjutnya, eksekusi putusan hakim menunggu salinan putusan hakim untuk dilaksanakan jaksa eksekutor pada Kejakaaan Negeri Pulang Pisau dan PK Bapas Palangka Raya. Salinan putusan akan terbit paling lama tujuh hari setelah pembacaan putusan.

 

 

Kontributor: Bapas Palangka Raya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0