Pengulangan Tindak Pidana dan Berkurangnya Fungsi Masyarakat

Suatu hari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendapatkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari pihak kepolisian. Nama anak tersebut sudah tidak asing bagi kami, tercatat sudah enam kali mengulangi tindak pidana. Setelah dilakukan pengecekan data, ternyata tidak hanya satu anak yang pernah mengulangi tindak pidana, melainkan ada nama-nama lainnya. Anak-anak ini dihadapan hukum disebut dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kami sendiri menyebut mereka klien anak. Penyebutan klien sendiri sesuai dengan undang-undang peradilan anak. Tujuannya agar anak tidak memperoleh stigma negatif dari panggilan yang diberikan, sehingga tidak menimbulkan dampak psikologis. Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Petugas Bapas yang menangani langsung permasalahan anak adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Sebuah pejabat fungsional tertentu yang ditugaskan oleh undan

Pengulangan Tindak Pidana dan Berkurangnya Fungsi Masyarakat
Suatu hari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendapatkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari pihak kepolisian. Nama anak tersebut sudah tidak asing bagi kami, tercatat sudah enam kali mengulangi tindak pidana. Setelah dilakukan pengecekan data, ternyata tidak hanya satu anak yang pernah mengulangi tindak pidana, melainkan ada nama-nama lainnya. Anak-anak ini dihadapan hukum disebut dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kami sendiri menyebut mereka klien anak. Penyebutan klien sendiri sesuai dengan undang-undang peradilan anak. Tujuannya agar anak tidak memperoleh stigma negatif dari panggilan yang diberikan, sehingga tidak menimbulkan dampak psikologis. Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Petugas Bapas yang menangani langsung permasalahan anak adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Sebuah pejabat fungsional tertentu yang ditugaskan oleh undang-undang untuk melaksanakan pendampingan dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan klien anak. Dalam penelitian kemasyarakatan yang dilaksanakan, petugas PK harus bisa menggali informasi yang kompleks. Mulai dari klien anak lahir hingga melakukan tindak pidana. Termasuk di dalamnya adalah bagaimana lingkungan tinggalnya, pola pengasuhan orangtua, lingkungan pergaulan sebaya, minat dan bakat, kebiasaannya sehari-hari, serta pola pendidikan dalam keluarga. Dari beberapa klien anak yang ditangani sedikit banyak bisa disimpulkan beberapa penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana. Pertama adalah terkait dengan pola pengasuhan dari orangtua. Tidak sedikit anak-anak yang melakukan tindak pidana karena mempunyai latar belakang orangtua yang berpisah. Yang kedua adalah pudarnya fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial. Pola Asuh Anak-anak yang dibesarkan dengan orangtua yang tidak utuh (bercerai) mempunyai kecenderungan untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang. Meskipun juga ada yang berhasil dengan orangtua yang berpisah. Namun, dalam kasus anak-anak yang melakukan tindak pidana biasanya berlatarbelakang orangtua yang berpisah. Selain itu, yang menyebabkan anak dapat melakukan tindak pidana adalah karena kurangnya pengawasan dari orangtua. Ada kecenderungan membiarkan dan percaya sepenuhnya pada apa saja yang dilakukan oleh anak. Padahal anak-anak tetap membutuhkan pengawasan dan aturan yang ketat karena secara psikologis pola pikirnya masih belum matang. Termasuk membiasakan memberikan apa saja yang diinginkan oleh anak dengan catatan agar anak tidak merengek atau menangis. Padahal perilaku pengasuhan yang seperti ini akan berdampak pada perkembangan psikologis seorang anak serta kematangan emosional yang dangkal. Ada beberapa jenis pola pengasuhan yang akan penulis bahas, pertama adalah otoriter. Pola asuh otoriter adalah pola asuh yang penuh dengan aturan, semua perintah yang diberikan pada anak harus dikerjakan, kurang dalam memperhatikan pendapat serta kemauan anak. Pola asuh ini akan menyebabkan anak menjadi penakut serta kurang percaya diri. Anak-anak juga akan merasa tidak berharga sehingga proses sosialisasi dengan sebayanya akan terganggu. Pola asuh Permisif berbanding terbalik dengan otoriter. Di sini orangtua cenderung membolehkan semua yang dilakukan oleh anak, tidak ada larangan, dan selalu memanjakan. Dengan pengasuhan yang seperti ini, anak-anak akan tumbuh dengan penuh ketergantungan serta sulit dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan di luar keluarganya. Pola asuh yang ketiga adalah demokratis, orangtua dapat melihat anak sebagai individu dan makhluk sosial sehingga mau menghargai dan mendengarkan pendapat anaknya. Apabila orangtua dapat mengembangkan pola asuh ini, anak akan tumbuh dengan perkembangan mental yang sehat karena adanya keseimbangan antara perkembangan individu dan sosial. Fungsi Masyarakat Masyarakat memegang peranan yang penting dalam mencegah timbulnya perilaku menyimpang atau yang bertentangan dengan norma yang sudah disepakati bersama. Perilaku menyimpang timbul karena melemahnya hubungan antar masyarakat sehingga menyebabkannya tidak mengenal satu sama lain. Bahkan kepedulian menjadi sesuatu yang asing. Manusia sebagai makhluk sosial memang dihadapkan dengan persoalan baru di era ini. Kemajuan teknologi yang tidak terbendung tidak hanya membawa dampak positif, melainkan juga negatif. Kemudahan-kemudahan yang terdapat pada gawai membuat manusia semakin hidup dalam dunianya sendiri dan mulai menjadi acuh pada lingkungan sekitarnya. Berbagai macam aplikasi dan media daring menjadi hiburan tersendiri yang lebih menjanjikan kesenangan. Jika dulu ketika ada masalah seseorang cenderung pergi dan mengobrol bersama teman-temannya untuk mencari pencerahan dan hiburan, kini sudah berbeda. Gim daring lebih menjanjikan daripada kebiasaan lama. Maka menjadi hal yang wajar jika tipikal masyarakat yang dulunya paguyuban bergeser menjadi patembayan. Masyarakat sebagai kontrol sosial sebenarnya memegang peranan penting dalam pencegahan berbagai macam perilaku menyimpang. Menurut Effendi (2017) masyarakat dulu lebih mudah untuk mengetahui apa yang ada dalam kelompoknya. Akan tetapi sekarang dengan tetangga depan rumah saja banyak yang tidak mengenal. Inilah yang menjadikan masyarakat sudah tidak lagi menjadi kontrol sosial dalam mencegah kejahatan. Oleh karena itu mutlak dibutuhkan dukungan sosial dari masyarakat sebagai tempat kembali bagi anak yang pernah berhadapan dengan hukum. Anak yang pernah menjalani proses hukuman membutuhkan lingkungan yang solid dalam memotivasinya untuk sejalan dengan norma yang ada. Di sinilah peran masyarakat dalam menguatkan anak-anak ini agar tidak mengulangi lagi tindak pidana. Masyarakat dalam teori kontrol sosial memegang peranan penting dalam memfilter tindakan kejahatan. Dukungan sosial yang bisa diberikan dapat berupa kesempatan untuk bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan aktif dalam kegiatan sosial seperi kerja bakti atau ronda malam. Adanya kesempatan seperti ini akan memulihkan sekaligus mengobati kekhawatiran anak-anak jika dirinya tidak diterima kembali di masyarakat. Sudah saatnya kita saling peduli, kembali bekerja bersama-sama dan saling menguatkan satu sama lain. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan sesamanya untuk bisa mengaktualisasikan diri. Manusia sebagai makhluk Tuhan membutuhkan sesamanya untuk bisa melakukan amal kebajikan!!!       Penulis: Wahyu Saefudin (Bapas Pontianak) (Diterbitkan di Pontianak Post, edisi 21 Januari 2019)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0