Pentingnya Majelis Kode Etik bagi Petugas Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS - Sebagai bagian dari unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, petugas Pemasyarakatan dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam sistem profesinya. Maka bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Diseminasi Majelis Kode Etik bagi Petugas Pemasyarakatan pada 28-30 September 2015. “Menjalani profesi sebagai petugas Pemasyarakatan kadang rentan dengan asumsi pelanggaran HAM,” kata Bawono Ika Sutomo, Kepala Seksi Investigasi Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diplot sebagai narasumber bersama Andi Yudho Sutijino selaku Kepala Seksi Pengawasan Internal. Menurutnya, Diseminasi Majelis Kode Etik bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang profesi Pemasyarakatan yang perlu untuk dihubungkan dengan perlindungan petugas. “Perlu ada koridor untuk melindungi petugas Pemasyarakatan untuk memberikan pemahaman bahwa profesi Pe

Pentingnya Majelis Kode Etik bagi Petugas Pemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS - Sebagai bagian dari unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, petugas Pemasyarakatan dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam sistem profesinya. Maka bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Diseminasi Majelis Kode Etik bagi Petugas Pemasyarakatan pada 28-30 September 2015. “Menjalani profesi sebagai petugas Pemasyarakatan kadang rentan dengan asumsi pelanggaran HAM,” kata Bawono Ika Sutomo, Kepala Seksi Investigasi Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diplot sebagai narasumber bersama Andi Yudho Sutijino selaku Kepala Seksi Pengawasan Internal. Menurutnya, Diseminasi Majelis Kode Etik bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang profesi Pemasyarakatan yang perlu untuk dihubungkan dengan perlindungan petugas. “Perlu ada koridor untuk melindungi petugas Pemasyarakatan untuk memberikan pemahaman bahwa profesi Pemasyarakatan itu profesi yang mulia,” sambungnya. Etika Pemasyarakatan jelas dibutuhkan untuk mengendalikan dan mengarahkan perilaku individu Pemasyarakatan ke arah nilai-nilai yang ideal agar setiap petugas dapat berperilaku sesuai norma dalam aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. M-HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Disinggung terkait regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Bawono pun berujar. “Pelanggaran terhadap kode etik Pemasyarakatan dalam Permenkumham M-HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 belum tentu melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tapi melanggar PP 53 sudah tentu melanggar aturan kode etik. Bila ada indikasi melanggar PP 53, maka kode etik hanya berfungsi memberikan rekomendasi,” imbuhnya. Kegiatan yang diikuti 15 petugas Pemasyarakatan itu bermaterikan Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Petugas termasuk kegiatan simulasi. “Kita juga akan lakukan simulasi agar semua peserta diseminasi bisa memahami peran perangkat sidang dalam sidang majelis kode etik, baik sebagai majelis maupun terperiksa,” pungkas Bawono. (IR)     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0