Penuhi Hak Anak, LPKA Ambon Sambangi Kejari & Disdukcapil SBB

Penuhi Hak Anak, LPKA Ambon Sambangi Kejari & Disdukcapil SBB

Ambon, INFO_PASLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Penilaian dan Pengklasifikasian Rido Sahertian dan didampingi dua orang staff menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (2/6). Kedatangan tersebut disambut langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari SBB, Sri A. Paulus.

Rido menjelaskan tujuan kedatangannya untuk berkoordinasi terkait kelengkapan dokumen atau syarat penerimaan Anak di LPKA Ambon berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-HH-03.OT.02.02 Tahun 2015. Kelengkapan berkas penahanan Anak yang dimaksud antara lain surat pengantar, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan disertai berita acara pelaksaan putusan pengadilan, petikan putusan, surat perintah penahanan disertai berita acara, Penelitian Kemasyarakatan, surat kesehatan dari rumah sakit, serta akta kelahiran Anak dan Kartu keluarga (KK).

Kelengkapan tersebut kami minta karena ketika penginputan pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), berkas-berkas tersebut harus terlampir. Selain itu juga sebagai pemenuhan hak anak seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang harus memerlukan akta dan KK,” jelas Rido.

Sementara itu, Paulus mewakili Kepala Kejaksaan Negeri SBB mengucapkan terima kasih atas kunjungan LPKA Ambon. “Terimasih atas koordinasi dan sinergi yang baik dari LPKA Ambon, masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam melengkapi berkas penahanan Anak,” ucapnya.

Pada hari yang sama Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian juga mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil, Demianus Ahiyate, di ruang kerjanya. Kedatangan tersebut untuk berkoodinasi terkait pemenuhan hak identitas anak LPKA Ambon.

“Tujuan kedatangan kami kesini untuk melakukan koordinasi apakah ke depannya LPKA Ambon dan Disdukcapil SBB bisa saling bersinergi dalam pemenuhan hak identitas Anak, seperti pemenuhan KIA, mengingat ada beberapa Anak di LPKA Ambon yang berasal dari Kabupaten SBB,” ungkap Rido.

Menjawab akan hal tersebut, Demianus selaku Kepala Disdukcapil siap membantu LPKA Ambon dalam pemenuhan hak identitas Anak. “Ini adalah hak Anak sebagai Warga Negara Indonesia sehingga kami selalu siap untuk membantu. Karena jarak, LPKA Ambon dapat mengirimkan berkas Anak melalui email Disdukcapil SBB dan akan segera kami proses, jelasnya.

Sementara itu, Nober Hasanda selaku Pelaksana Harian Kepala LPKA Ambon, secara terpisah menyampaikan pelaksanaan koordinasi ini merupakan salah bentuk sinergi LPKA Ambon dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mitra kerja. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan layanan terhadap Anak di LPKA Ambon, juga mencegah serta meminimalisir kesalahan atau kekurangan adminstrasi pendukung anak-anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum dan administrasi Kabupaten SBB.

“Mengingat Kabupaten SBB itu berada di luar Pulau Ambonm sehingga apabila ada kesalahan atau kekurangan administrasi Anak asal Kabupaten SBB yang sementara berada di LPKA, akan sangat mengganggu seluruh proses pembinaan Anak tersebut. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi sekaligus mempererat komunikasi serta memperkuat sinergi dengan APH dan mitra kerja yang berada di Kabupaten SBB, urai Nober. (prv)

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0