Penuhi Hak Kesehatan, Lapas Baubau Rujuk Warga Binaan ke RSUD
Baubau, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau fasilitasi rujukan seorang Warga Binaan inisial MIJ ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau untuk jalani kontrol kesehatan dan mengambil obat di Poli Jiwa, Jumat (23/10). Langkah ini upaya memastikan Warga Binaan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan selama menjalani masa pidana.
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak Warga Binaan yang harus dipenuhi selama berada di Lapas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak Tahanan dan Narapidana, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Melalui layanan rujukan, Lapas Baubau pastikan Warga Binaan yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut dapat mengakses fasilitas kesehatan yang sesuai.
Perawat Klinik Pratama Lapas Baubau, Idil, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan dilakukan melalui pemeriksaan di Klinik Lapas serta rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila diperlukan.
“Pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan tidak hanya dilakukan di Klinik Lapas, tetapi juga melalui rujukan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan. Kontrol kesehatan dan pengambilan obat di RSUD menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan perawatan sesuai arahan tenaga medis,” ujar Idil.
Menurutnya, koordinasi antara Klinik Lapas dan fasilitas kesehatan lanjutan penting untuk mendukung pemantauan kondisi kesehatan Warga Binaan. Dengan demikian, pemeriksaan lanjutan dan pengobatan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Baubau, Sumaria, menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian penting dari pelayanan kepada Warga Binaan.
“Kami berupaya memastikan Warga Binaan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, termasuk akses terhadap pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Harapannya, pelayanan ini dapat mendukung kondisi kesehatan Warga Binaan selama menjalani masa pembinaan,” ungkap Sumaria.
Rujukan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Lapas Baubau berikan pelayanan yang memperhatikan kebutuhan dasar Warga Binaa, sebagai pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang mengedepankan pelayanan, perawatan, dan penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Baubau
What's Your Reaction?


