Penuhi Hak Narapidana, Ditjenpas Sosialisasikan Juklak Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

Penuhi Hak Narapidana, Ditjenpas Sosialisasikan Juklak Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sosialisasikan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Giat ini diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersambung secara virtual berpusat di Ruang Rapat Dr. Saharjo, Kantor Ditjenpas, Senin (22/8).

“Terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif,” ujar Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono.

Pada pelaksanaannya, UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tidak berlaku lagi sejak disahkannya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada 3 Agustus 2022. Peraturan pelaksanaan diperintahkan untuk dibentuk dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Untuk itu, dalam masa peralihan diperlukan langkah strategis yang disusun dalam bentuk juklak.

Senada, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, mengatakan juklak disusun sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Peraturan ini bersifat ‘tanpa terkecuali’, berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya, tidak terpengaruh jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Syarat untuk memperoleh hak ini mencakup berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Pemberian hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati.

“Pemenuhan hak narapidana yang diatur tersebut meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi, atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. Adapun instrumen dasar yang digunakan, yakni kelakuan baik narapidana yang diukur melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana,” jelas Thurman.

Terkait Remisi, pelaksanaannya sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Syarat tertentu dan kelengkapan dokumen diatur pada peraturan terkait.

Narapidana tindak pidana terorisme Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh Remisi harus mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Pasal 8 Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022. Sementara itu, terorisme Warga Negara Asing (WNA) diharuskan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.

Sementara itu, terkait pemberian Asimilasi, narapidana tidak dipersyaratkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Semua narapidana tetap diberikan Asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Adapun terkait Cuti Mengunjungi Keluarga atau dikunjungi keluarga, serta Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

Adapun untuk memperoleh hak Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat, narapidana terorisme baik WNI maupun WNA harus memenuhi syarat yang sama seperti halnya ketika ingin memperoleh Remisi. Pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi juga tidak mempersyaratkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti, melainkan diwajibkan menjalani Asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana.

“Kita ingin memastikan pembinaan Pemasyarakatan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak para narapidana sebagai manusia,” tutup Thurman. 

Saat mengikuti sosialiasi secara virtual, Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Namlea, Tersih Victor Noya, menjelaskan selama ini Lapas Namlea sudah mengimplementasikan UU RI Nomor 12 Tahun 1995, tinggal bagaimana melakukan penyesuaian atas UU RI Nomor 22 Tahun 2022 dengan memedomani dan mempelajari juklak pemenuhan hak bersyarat sebagaimana telah dijelaskan. “Kita wajib memedomani UU RI Nomor 22 Tahun 2022 karena ini adalah landasan kita dalam menerapkan aturan sebagai petugas Pemasyarakatan sekaligus menyosialisasikan kepada WBP agar pemenuhan hak mereka makin optimal dan tujuan Sistem Pemasyarakatan tercapai,” harapnya. 

Sosialisasi yang sama diikuti jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi. “Dengan mengikuti sosialisasi ini, kami pastikan untuk dapat mengimplementasikan aturan baru bagi narapidana agar mendapatkan hak-hak bersyaratnya,” tutur Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad, seraya menegaskan jajarannya akan kembali memperdalam perubahan pemberian hak bersyarat bagi narapidana untuk dapat disosialisasikan ulang kepada narapidana.

Dari Lapas Saparua, Ernes L. Laturette selaku Kalapas meminta para pejabat maupun staf terkait untuk sesegera mungkin menindaklanjuti dan mengimplementasikan apa-apa yang menjadi hak narapidana, baik terkait Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, maupun hak lainnya. “Pahami sosialisasi ini dengan baik. Pemenuhan atas hak-hak dasar narapidana harus dilakukan dengan baik,” pintanya.

Taufik Rachman selaku Kalapas Piru menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh jajarannya mengetahui serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan dengan berpedoman pada UU tersebut. “Harapan saya tentunya seluruh petugas menindaklanjuti sesegera mungkin dan mengimplementasikan apa yang menjadi hak bagi narapidana,” pesannya.

Di tempat berbeda, Pelaksana Tugas Kalapas Dobo, Sonny Tanikwele, menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. “Giat ini menyatukan persepsi kita bersama. Bukan hanya mengenai pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, tetapi juga penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan,” ujarnya.

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0