Penyidik Harus Hati-hati Tangani Kasus Anak
BALIKPAPAN- Para penyidik Kepolisian diminta menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dalam proses penyidikan kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Balikpapan, Salis Faridah Fitriani saat melakukan sosialisasi ke Polsek Balikpapan Barat pada Kamis (2/10) pagi.
Dalam sosialisasinya ia menyampaikan, penyidik harus memperlakukan anak yang melakukan tindak pidana sesuai dengan undang-undang. Jika tidak, pihak penyidik bisa dituntut dan dipidanakan.
“Ini terkait undang-undang RI nomor 11 tahun 2012, undang-undang yang mengamanahkan kepada kita, anak dalam melakukan tindak pidana harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan undang-undang. Jadi anak harus mendapatkan hak untuk tidak dilakukan penahanan, dan tidak dilaksanakan proses peradilan apabila belum memenuhi syarat umur,†ungkap Salis usai melakukan sosiliasi terhadap para
BALIKPAPAN- Para penyidik Kepolisian diminta menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dalam proses penyidikan kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Balikpapan, Salis Faridah Fitriani saat melakukan sosialisasi ke Polsek Balikpapan Barat pada Kamis (2/10) pagi.
Dalam sosialisasinya ia menyampaikan, penyidik harus memperlakukan anak yang melakukan tindak pidana sesuai dengan undang-undang. Jika tidak, pihak penyidik bisa dituntut dan dipidanakan.
“Ini terkait undang-undang RI nomor 11 tahun 2012, undang-undang yang mengamanahkan kepada kita, anak dalam melakukan tindak pidana harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan undang-undang. Jadi anak harus mendapatkan hak untuk tidak dilakukan penahanan, dan tidak dilaksanakan proses peradilan apabila belum memenuhi syarat umur,†ungkap Salis usai melakukan sosiliasi terhadap para penyidik Polsek Barat.
Salis menambahkan, anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh diproses, sedangkan untuk umur 12 hingga 14 tahun tidak boleh ditahan. Sedangkan untuk anak usia di bawah 18 tahun yang melakukan tindak pidana, diberlakukan undang-undang peradilan anak. “Ini yang harus dipahami oleh para penyidik, agar nantinya tidak salah,†katanya.
Sosialisasi undang-undang ini sudah dilakukan di sejumlah Polsek dan Polres Balikpapan. Segera menyusul dua polsek lagi, yaitu Polsek Balikpapan timur dan Polsek Balikpapan Selatan. “Tapi semua sudah kita surati, kita juga akan melakukan sosialisasi undang-undang ini ke Kejaksaan,†pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Iptu Yossi Hendrata mengatakan, undang-undang ini akan menjadi pedoman baru untuk melakukan penyidikan anak. “Dengan adanya seperti ini dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, kita akan bekerjasama dengan Bapas dan tenaga kerja sosial kemasyarakatan,†pungkas Yossi. (yud)
Sumber : korankaltim.com