Penyuluhan Hukum di Rutan Bantul Paparkan Kewajiban & Hak WBP
                            
															
								                            
                                                            
                                    
                                        Bantul, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula rutan, Sabtu (8/4). Bertindak sebagai penyuluh adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Joko Sulistiyo, bersama Nining Trisnowati dan Agus Widodo.
Dalam penyuluhan tersebut, Joko memaparkan tentang kewajiban dan hak WBP. “Kewajiban WBP adalah mengikuti tata tertib yang ada di Rutan Bantul, sedangkan hak-hak yang bisa diperoleh WBP diantaranya pengajuan program Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyaratm dan Remisi,†terangnya.
Hal senada dikatakan Kepala Rutan Bantul, RM. Dwi Arnanto. “Selain kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, WBP juga mempunyai hak-hak yang bisa didapatkan,†tandasanya.
 
 
 
Kontributor: Arif Jumhan                                    
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Bantul, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula rutan, Sabtu (8/4). Bertindak sebagai penyuluh adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Joko Sulistiyo, bersama Nining Trisnowati dan Agus Widodo.
Dalam penyuluhan tersebut, Joko memaparkan tentang kewajiban dan hak WBP. “Kewajiban WBP adalah mengikuti tata tertib yang ada di Rutan Bantul, sedangkan hak-hak yang bisa diperoleh WBP diantaranya pengajuan program Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyaratm dan Remisi,†terangnya.
Hal senada dikatakan Kepala Rutan Bantul, RM. Dwi Arnanto. “Selain kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, WBP juga mempunyai hak-hak yang bisa didapatkan,†tandasanya.
 
 
 
Kontributor: Arif Jumhan