Penyuluhan Hukum di Rutan Bantul Paparkan Kewajiban & Hak WBP

Bantul, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula rutan, Sabtu (8/4). Bertindak sebagai penyuluh adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Joko Sulistiyo, bersama Nining Trisnowati dan Agus Widodo. Dalam penyuluhan tersebut, Joko memaparkan tentang kewajiban dan hak WBP. “Kewajiban WBP adalah mengikuti tata tertib yang ada di Rutan Bantul, sedangkan hak-hak yang bisa diperoleh WBP diantaranya pengajuan program Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyaratm dan Remisi,” terangnya. Hal senada dikatakan Kepala Rutan Bantul, RM. Dwi Arnanto. “Selain kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, WBP juga mempunyai hak-hak yang bisa didapatkan,” tandasanya.       Kontributor: Arif Jumhan

Penyuluhan Hukum di Rutan Bantul Paparkan Kewajiban & Hak WBP
Bantul, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula rutan, Sabtu (8/4). Bertindak sebagai penyuluh adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Joko Sulistiyo, bersama Nining Trisnowati dan Agus Widodo. Dalam penyuluhan tersebut, Joko memaparkan tentang kewajiban dan hak WBP. “Kewajiban WBP adalah mengikuti tata tertib yang ada di Rutan Bantul, sedangkan hak-hak yang bisa diperoleh WBP diantaranya pengajuan program Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyaratm dan Remisi,” terangnya. Hal senada dikatakan Kepala Rutan Bantul, RM. Dwi Arnanto. “Selain kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, WBP juga mempunyai hak-hak yang bisa didapatkan,” tandasanya.       Kontributor: Arif Jumhan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0