Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan ABH

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan ABH

Belakangan ini banyak anak yang terlibat dalam tawuran dengan membawa senjata tajam yang mengakibatkan luka hingga meninggal dunia. Beberapa dari mereka menggunakan media sosial untuk saling mengejek yang nantinya bertemu di tempat yang sudah ditetapkan untuk melakukan aksi tawuran. Hal tersebut membuat bingung dengan permasalahan yang terjadi dikarenakan mereka belum pernah bertemu dan tidak saling mengenal serta tidak ada permasalahan sebelumnya antar mereka. Sebagian dari mereka hanya mencari nama pada sebuah media sosial di Instagram.

Hingga saat ini, aksi tawuran tersebut bermula pada saling ejek di media sosial Instagram. Seperti yang terjadi beberapa hari lalu, beredar video penyerangan sebuah sekolah di Ciledug menggunakan petasan maupun batu hingga mengakibatkan gedung sekolah rusak dalam aksi tersebut. Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/05/20325841/pelajar-penyerang-sekolah-lain-di-ciledug-jadi-tersangka-polisi-agar-tak.

Menurut informasi awalkejadian bermula ketika dinding sekolah tersebut dicorat-coret oleh sekolah lain. Tidak terima dengan aksi tersebut, mereka mendatangi sekolah yang mencoret dinding tersebut dengan melakukan penyerangan menggunakan petasan, namun tidak ada korban jiwa. Hal serupa terjadi di daerah Neglasari, Kota Tangerang. Aksi tersebut mengakibatkan luka pada bagian tubuh dikarenakan menggunakan air keras dalam tawuran tersebut. Ditemukan juga barang bukti senjata tajam yang dibawa.

Perilaku anak saat ini sudah sangat memprihatinkan. Perlunya tenaga pendidik maupun orang tua untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak dari tindakan aksi kriminal. Pembimbingan yang tepat dapat menjadikan dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantarkan anak menuju masa depan yang baik untuk dirinya sebagai seseorang yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa, dan negara sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Menghadapi perkara anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal ini melalui proses hukum, tentu dalam penyelesaiannya membutuhkan perlakuan dan penanganan yang berbeda dengan proses penanganan orang dewasa sebab anak memiliki berbagai perbedaan, baik secara fisik maupun mental atau kejiwaan sehingga dibutuhkan pola perlindungan dan/atau pengayoman yang tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk masa depan anak. Dalam hal ini, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) salah satunya melakukan pendampingan dan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam tahapan penyidikan di tingkat kepolisian. Litmas dilakukan untuk menggali data terhadap pelaku anak terkait latar belakang pelaku anak, keluarga, maupun lingkungan.

PK sendiri merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan Litmas, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 Ayat (1), yaitu “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pendampingan yang diberikan berupa rekomendasi berdasarkan pertimbangan Litmas yang dilakukan dan bersama-sama dengan penyidik serta Pekerja Sosial melakukan musyawarah untuk bersepakat memutuskan yang terbaik bagi anak serta memberikan support dan motivasi kepada anak dan keluarganya di mana disebutkan juga dalam pasal 27 Ayat (1), yaitu “Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari PK setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan”.

Hasil rekomendasi diberikan sesuai pasal yang disangkakan terhadap pelaku anak yang nantinya diberikan kepada penyidik dan diteruskan kepada kejaksaan maupun pengadilan. Beberapa rekomendasi sudah dijelaskan dalam pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012. Peran penting PK juga dalam pelaksanaan Diversi, yaitu sebagai inisiator, mediator, dan wakil fasilitator. Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

 

Penulis: Kustiyono (PK Pertama Bapas Tangerang)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0