Peran Strategis Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Bali, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), I Wayan K Dusak, menutup kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan Di Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dit. Bimkemas) di Nusa Dua, Bali, Sabtu (12/112). Dalam sambutannya Dirjen PAS mengatakan bahwa Pemasyarakatan mempunyai peran strategis dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. “Sistem Peradilan Pidana memposisikan peran strategis Pemasyarakatan sebagai bagian sistem yang tak terpisahkan dari proses peradilan pidana, hal ini terbukti dari hadirnya peran pemasyarakatan dari tingkat penyidikan, penuntutan, proses peradilan, pembinaan hingga pasca pembimbingan,” jelas Dusak. Secara yuridis, peran Pemasyarakatan mulai bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Peran yang dimaksud adalah peran penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pem

Peran Strategis Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Bali, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), I Wayan K Dusak, menutup kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan Di Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dit. Bimkemas) di Nusa Dua, Bali, Sabtu (12/112). Dalam sambutannya Dirjen PAS mengatakan bahwa Pemasyarakatan mempunyai peran strategis dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. “Sistem Peradilan Pidana memposisikan peran strategis Pemasyarakatan sebagai bagian sistem yang tak terpisahkan dari proses peradilan pidana, hal ini terbukti dari hadirnya peran pemasyarakatan dari tingkat penyidikan, penuntutan, proses peradilan, pembinaan hingga pasca pembimbingan,” jelas Dusak. Secara yuridis, peran Pemasyarakatan mulai bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Peran yang dimaksud adalah peran penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan serta proses fasilitatif dan koordinasi yang di perankan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dusak juga menjelaskan hadirnya Undang – Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menguatkan peran strategis pemasyarakatan dalam menangani sistem peradilan pidana anak. “Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada hakekatnya menegaskan kembali peran sistem pemasyarakatan serta secara tegas mengamanahkan peran dan fungsi strategis pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak,” jelasnya. Sementara itu, Direktur Bimkemas, Priyadi, menyampaikan laporan hasil Rapat Koordinasi serta Diseminasi Standar Di Bidang Bimkemas dan Pengentasan Anak sebagai upaya penguatan dan optimalisasi peran Pemasyarakatan dengan rumusan dan rekomendasi Program Aksi Tahun 2016 mendatang sebagai berikut:
  1. Penguatan pelaksanaan sistem dan proses Pemasyarakatan;
  2. Penguatan peran Bapas dalam proses pembuatan litmas sejak Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Post Ajudikasi;
  3. Penguatan layanan berbasis IT dalam pelaksanaan litmas, Pendampingan, pembimbingan dan pengawasan;
  4. Penguatan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Percepatan implementasi sistem peradilan pidana anak (Penempatan Anak ke LPKA/LPAS);
  6. Penguatan pengawasan pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan;
  7. Penguatan pengawasan pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan;
  8. Penguatan tertib administrasi registrasi;
  9. Penguatan SDM Petugas Pemasyarakatan;
  10. Penguatan pengamanan dengan sistem deteksi dini / quick respons (kecepatan respon).
“Semoga hasil Diseminasi Standar di bidang Bimkemas dan Pengentasan Anak ini dapat mendorong pengembangan dan kemajuan pemasyarakatan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia,” harap Priyadi. Penulis : Humas Ditjenpas      

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0