Perdana, Bapas Klaten Bentuk 'KelayanBinter' di Desa Sidorejo Sukoharjo
Sukoharjo, INFO_PAS - Songsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten mulai ambil langkah strategis. Penjajakan kerja sama dengan pemerintah daerah hingga pembentukan Kelompok Bimbingan Layanan Integrasi (KelayanBinter).
Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu pilot project pembentukan KelayanBinter. Sebelumnya, Bapas Klaten telah bekerja sama dengan pemerintah desa terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pelayanan masyarakat bagi Anak.
Bertempat di Pendopo Balai Desa Sidorejo, pada Rabu (4/12) dilakukan rapat pembentukan KelayanBinter yang dihadiri Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa., Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Koordinator Pos Bapas Sukoharjo, serta menghadirkan Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat wilayah setempat.
“Kami memohon partisipasi dan dukungan dari tiga pilar serta tokoh agama dan masyarakat Desa Sidorejo, terutama dalam pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan,” ujar Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Dewi, saat membuka rapat.
Sambutan positif datang dari Sekretaris Desa Sidorejo, Aris, yang menilai kolaborasi ini sebagai langkah penting bagi reintegrasi sosial. “Mereka itu bagian dari masyarakat kami. Kalau bukan lingkungannya sendiri yang merangkul, lalu siapa lagi?” tegasnya.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, pengawasan, dan pelayanan masyarakat, yaitu di Peternakan/Kandang Komunal milik desa, Kelompok Wanita Tani (KWT), Masjid Desa Al Hikmah, serta kegiatan pembinaan yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama seperti bimbingan kelompok, bimbingan rohani, mental, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Melalui pembentukan KelayanBinter perdana ini, Bapas Klaten berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Pemasyarakatan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan pidana berbasis masyarakat sesuai amanat regulasi baru. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Klaten
What's Your Reaction?


