Perkuat Akses Bantuan Hukum, Lapas Banjarmasin Jalin Kerja Sama dengan LKBH ULM
Banjarmasin, INFO_PAS – Akses bantuan hukum bagi Tahanan diperkuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat (LKBH ULM), Kamis (17/9).
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Lapas (Kalapas) Banjarmasin, Akhmad Herriansyah. Ia menerima kunjungan Tim LKBH ULM yang dipimpin Dr. Mulyani Zulaeha. Dalam pertemuan tersebut, Kalapas didampingi Kasi Binadik Gilang Wisnuwardhana, Kasubsi Registrasi Candra Budi Pustiko Mulyo, serta staf.
Kerja sama tersebut mencakup layanan konsultasi, penyuluhan, dan bantuan hukum bagi Tahanan sekaligus membuka ruang kerja sama antara Lapas Banjarmasin dan dunia akademik.
Kalapas mengatakan kerja sama dengan LKBH ULM diharapkan memberikan manfaat bagi Tahanan dalam memperoleh layanan hukum.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi tahanan, khususnya dalam memperoleh akses konsultasi dan bantuan hukum. Kami terbuka untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak selama memberikan dampak positif bagi pelayanan dan pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Kalapas.
Berdasarkan ruang lingkup perjanjian kerja sama, LKBH ULM berikan penyuluhan serta bantuan hukum kepada Tahanan, termasuk bagi mereka yang menghadapi perkara dengan ancaman hukuman di atas maupun di bawah lima tahun.
LKBH ULM juga berikan rujukan kepada Tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Layanan tersebut mencakup proses hukum pada tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan akses penyuluhan dan bantuan hukum bagi tahanan, sehingga mereka dapat memahami serta memperoleh hak-haknya dalam proses hukum,” ujar Dr. Mulyani.
Ruang lingkup kerja sama turut mencakup sosialisasi bantuan hukum melalui kegiatan pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan turut memperluas pemahaman mengenai hak-hak hukum dan akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, Lapas Banjarmasin dan LKBH ULM memperkuat koordinasi dalam penyediaan layanan hukum bagi Tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


