Bapas Denpasar Perkuat Koordinasi dengan Polres Tabanan, Bahas Foris dan KUHP Baru
Tabanan, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar lakukan audiensi dan koordinasi dengan Polres Tabanan bahas penguatan Forum Integrasi Sosial (Foris) serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (17/9).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, berdiskusi dengan Wakapolres Tabanan, Kompol I Ketut Tomiyasa, terkait dukungan Kepolisian dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Tabanan.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah pengembangan Foris sebagai wadah kerja sama antara Bapas dan berbagai unsur di masyarakat. Ke depan, keterlibatan jajaran Kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas di tingkat kecamatan dan desa, diharapkan dapat mendukung pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan.
I Kadek menyampaikan bahwa proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap sinergi dengan Polres Tabanan dapat terus berjalan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Foris dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Tabanan. Dukungan dari jajaran Kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kecamatan, sangat penting dalam membangun lingkungan yang mendukung proses reintegrasi Klien,” ujarnya.
Selain Foris, koordinasi juga membahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pemahaman dan kesiapan terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana dalam ketentuan tersebut. Pembahasan ini diarahkan untuk membangun pemahaman bersama serta mempersiapkan pelaksanaan ketentuan pidana yang melibatkan fungsi Pemasyarakatan.
Kompol I Ketut Tomiyasa menyambut baik audiensi yang dilakukan Bapas Denpasar. Ia menyampaikan kesiapan Polres Tabanan untuk terus berkoordinasi dengan Bapas, khususnya terkait Foris dan perkembangan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bapas Denpasar. Ke depan, kami siap untuk terus bersinergi dan saling memberikan informasi, baik terkait Foris maupun implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di wilayah Kabupaten Tabanan,” ungkapnya.
Koordinasi tersebut bagian dari upaya Bapas Denpasar dan Polres Tabanan menyamakan pemahaman serta membangun pola kerja sama dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan, termasuk persiapan penerapan ketentuan pidana dalam KUHP baru. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Denpasar
What's Your Reaction?


