Perkuat Akses Keadilan bagi Tahanan, Kanwil Ditjenpas Kep. Babel Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi Pro Bono

 Perkuat Akses Keadilan bagi Tahanan, Kanwil Ditjenpas Kep. Babel Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi Pro Bono

Pangkalpinang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan Sosialisasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan secara Pro Bono, Rabu (4/11). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses keadilan dan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum Tahanan melalui fasilitasi pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan firma hukum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menyampaikan bantuan hukum merupakan hak setiap Tahanan yang harus dipenuhi tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi. Sinergi dengan lembaga bantuan hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi bagian penting dalam memastikan Tahanan memperoleh pendampingan hukum secara layak.

“Kami berharap sinergi antara jajaran Pemasyarakatan, APH, LBH, dan firma hukum terus diperkuat sehingga akses keadilan bagi seluruh Tahanan terpenuhi secara optimal,” harap Ade.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penegak hukum dan pemberi bantuan hukum untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendampingan litigasi, mekanisme fasilitasi bantuan hukum, serta koordinasi dalam implementasi KUHP dan KUHAP Nasional. Perwakilan LBH PDKP Bangka Belitung, Rosalinda Pratiwi Tarigan, menjelaskan bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa terkecuali. Pendampingan diperlukan agar Tahanan memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan sejak proses pemeriksaan hingga persidangan.

“Melalui pendampingan hukum, kami berupaya memastikan para Tahanan mendapatkan akses terhadap keadilan, mulai dari proses pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara APH, pihak Pemasyarakatan, dan LBH agar pemenuhan hak-hak hukum berjalan optimal,” ujar Rosalinda.

Sementara itu, Agustinus Asgari Mandala Dewa mewakili Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menekankan pentingnya pemenuhan hak bantuan hukum, khususnya bagi Tahanan tidak mampu. Menurutnya, pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menjaga perlindungan hak-hak hukum Tahanan.

“Pemenuhan hak bantuan hukum bagi Tahanan yang tidak mampu bukan sekadar bentuk pelayanan, melainkan menjadi syarat penting dalam menjamin keabsahan proses hukum. Oleh karena itu, pendampingan advokat harus diberikan sejak tahap awal pemeriksaan agar hak-hak Tahanan tetap terlindungi,” ungkap Agustinus.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung mendorong terbangunnya koordinasi yang berkelanjutan antara jajaran Pemasyarakatan, APH, LBH, dan firma hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas akses bantuan hukum pro bono, memperkuat perlindungan hak Tahanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kep. Babel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0