Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Marabahan Gelar Penggeledahan Acak

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Marabahan Gelar Penggeledahan Acak

Marabahan, INFO_PAS - Sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan gelar penggeledahan kamar hunian secara acak, Rabu (2/9). Kegiatan tersebut dilakukan usai Apel Serah Terima Kepala Regu Pengamanan (Astekpam) regu pagi dan siang dengan libatkan jajaran pengamanan.

Penggeledahan dilakukan terhadap kamar hunian yang dipilih secara langsung dan acak oleh Kepala Rutan Marabahan, Moch. Yudha Triwangga. Kegiatan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Marabahan, Asep Dwi Haryanto, bersama jajaran petugas pengamanan dengan memeriksa area kamar hunian serta barang-barang yang berada di dalamnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan sikap profesional dan humanis dengan tetap menjaga ketertiban selama pemeriksaan. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan melalui pelaksanaan razia blok hunian.

Moch. Yudha Triwangga menyampaikan bahwa penggeledahan rutin merupakan langkah preventif untuk jaga stabilitas keamanan dan ciptakan lingkungan Rutan yang kondusif.

“Pemilihan kamar dilakukan secara acak agar pelaksanaan pengawasan berjalan objektif, sekaligus memastikan tidak ada barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan berada di dalam hunian,” ungkapnya.

Asep Dwi Haryanto menjelaskan bahwa kegiatan berjalan aman dan tertib dengan melibatkan petugas yang telah memahami prosedur penggeledahan.

“Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada Warga Binaan. Setiap temuan yang didapatkan langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, di antaranya: paku, botol kaca, kaleng besi, korek api gas, serta patahan gagang sikat gigi. Seluruh barang temuan tersebut diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Melalui penggeledahan rutin dan berkelanjutan, Rutan Marabahan perkuat pengawasan keamanan sekaligus dukung pelaksanaan pembinaan Warga Binaan secara optimal. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan Marabahan

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0