Perkuat Layanan dan Keamanan, Ditjenpas Distribusikan Kendaraan Operasional ke Berbagai UPT Pemasyarakatan

Perkuat Layanan dan Keamanan, Ditjenpas Distribusikan Kendaraan Operasional ke Berbagai UPT Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus perkuat dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Untuk itu, melalui Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, Ditjenpas menyerahkan berbagai sarana operasional untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Bantuan tersebut meliputi 22 unit kendaraan pemindahan Narapidana (Transpas) besar, 35 unit Transpas sedang, 37 unit ambulans, serta 6 unit mobil tangki air. Kendaraan-kendaraan ini akan didistribusikan ke berbagai UPT Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, dalam kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Balai Pemasyarakatan, Rabu (15/10). Sebelum didistribusikan, Dirjenpas bersama jajaran terlebih dahulu memeriksa seluruh kendaraan operasional tersebut untuk memastikan semua berada dalam kondisi baik dan siap digunakan.

Mashudi menyampaikan bahwa penguatan sarana prasarana ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas dalam memastikan penyelenggaraan Pemasyarakatan berjalan aman, tertib, dan humanis.

“Kendaraan operasional ini tidak hanya mendukung kegiatan teknis seperti pemindahan Narapidana, pelayanan kesehatan, atau penyediaan air bersih, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem keamanan, keselamatan, dan pelayanan di UPT Pemasyarakatan,” ujar Mashudi.

Ia menambahkan, dukungan ini juga menjadi wujud pelaksanaan layanan Pemasyarakatan yang profesional dan berdampak langsung.

“Kami ingin seluruh jajaran Pemasyarakatan di lapangan dapat bekerja lebih efektif dan responsif dalam menjalankan tugas, baik dalam pengamanan maupun pembinaan. Kendaraan-kendaraan ini adalah sarana pendukung yang sangat vital,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.  

“Kami berharap kendaraan ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami mengingatkan agar seluruh UPT menjaga kendaraan ini dengan baik dan memastikan penggunaannya tepat sasaran untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,” tuturnya.

Melalui dukungan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antarunit kerja dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang aman dan tertib. (afn)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0