Perkuat Pemahaman Hak Hukum, Lapas Tanjungpandan dan LKBH Belitung Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis
Tanjungpandan, INFO_PAS - Sebanyak 30 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan dibekali sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jumat (13/2). Kegiatan yang bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung tersebut berjalan interaktif dan penuh antusiasme.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Warga Binaan mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Sosialisasi menghadirkan pemateri dari LKBH Belitung yang memaparkan mekanisme pengajuan bantuan hukum, ruang lingkup pendampingan, hingga hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.
Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan kegiatan tersebut merupakan komitmen Pemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Warga Binaan. Pihak Lapas terus membuka ruang kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum guna memastikan setiap Warga Binaan memahami prosedur hukum yang tengah dijalani maupun upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh.
“Sosialisasi ini merupakan pemenuhan hak Warga Binaan bahwa setiap Narapidana berhak memperoleh perlindungan hukum dan bantuan hukum. Selain itu, Warga Binaan juga berhak atas perlakuan yang manusiawi, pembinaan, pendidikan, dan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Royhan.
Sementara itu, Wakil Ketua LKBH Belitung, Rio Sufriyatna, menyampaikan sosialisasi ini menjadi tanggung jawab moral dan profesional lembaga bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan. “Kami hadir untuk memastikan hak atas bantuan hukum. Tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan dapat diakses oleh Warga Binaan. Melalui sosialisasi ini, kami menjelaskan secara rinci syarat, alur pengajuan, hingga bentuk pendampingan yang bisa diberikan, baik pada tahap penyidikan, persidangan, maupun upaya hukum lanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang aktif. Para Warga Binaan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses banding, kasasi, hingga mekanisme pengajuan peninjauan kembali. LKBH Belitung memberikan penjelasan secara komprehensif agar peserta memahami langkah-langkah hukum yang tersedia.
Salah satu Warga Binaan, Lucky, mendapatkan banyak wawasan baru dari kegiatan tersebut. “Saya jadi lebih paham ada bantuan hukum gratis yang bisa kami akses sesuai aturan. Penjelasannya jelas dan kami diberi kesempatan bertanya langsung. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Lapas Tanjungpandan berharap Warga Binaan makin memahami hak-haknya serta mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum secara tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai proses pembinaan menuju reintegrasi sosial. (IR)
Kontributor: Lapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


