Perkuat Sinergi APH, Kalapas Atambua Audiensi dengan Ketua PN Atambua
Atambua, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua terus berkomitmen memperkuat sinergi penegak hukum demi peningkatan pelayanan dan kepastian hukum bagi Warga Binaan. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui audiensi Kepala Lapas Atambua, Antonio Da Costa, ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua terkait koordinasi pengeluaran tahanan dalam situasi darurat serta optimalisasi fungsi pengawasan dan pengamatan (wasmat), Rabu (20/5).
Antonio menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan percepatan birokrasi perizinan apabila terdapat tahanan yang mengalami situasi darurat, seperti menderita sakit keras yang memerlukan perawatan medis segera di luar Lapas, hingga izin kemanusiaan untuk melayat orang tua kandung atau keluarga inti yang meninggal dunia. "Melalui audiensi ini, kami membangun koordinasi yang lebih cepat dan responsif dengan pihak Pengadilan. Sinergi ini sangat penting agar aspek kemanusiaan bagi tahanan yang sifatnya mendesak tetap terpenuhi secara sah di mata hukum tanpa menabrak prosedur yang berlaku," ujarnya.
Selain membahas izin darurat, pertemuan ini juga membahas ketertiban administrasi terkait masa penahanan. Kedua belah pihak sepakat untuk memperketat sistem pemberitahuan berkala, khususnya peringatan 10 hari dan 3 hari (H-10 dan H-3) sebelum masa penahanan tahanan habis. Langkah preventif ini sangat penting untuk mencegah terjadinya overstaying atau kelebihan masa penahanan tahanan di Lapas yang dapat mencederai hak asasi para pencari keadilan.
Selaku Ketua PN Atambua, Yunius Manoppo menyambut baik koordinasi ini dan menekankan kpentingnya pelaksanaan fungsi wasmat oleh pihak pengadilan. Sesuai ketentuan hukum, ia berkewajiban melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana kepada Narapidana. Fungsi wasmat bertujuan memastikan proses pembinaan yang berjalan di Lapas Atambua benar-benar mampu mengubah perilaku Narapidana agar siap kembali ke masyarakat.
"Koordinasi ini sangat penting, terutama dalam pelaksanaan fungsi wasmat. Pengadilan wajib memastikan putusan hukum yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan dengan baik, dan proses pembinaan di Lapas berjalan efektif bagi pemulihan Narapidana," tegas Yunius.
Ia juga menambahkan terkait aspek kemanusiaan dan tertib administrasi tahanan. "Terkait situasi darurat dan pencegahan overstaying melalui pemberitahuan H-10 dan H-3, kami siap membangun komunikasi yang lebih cepat dan responsif. Hukum tidak hanya bicara soal kepastian, tetapi juga harus humanis dan adil," ucap Yunius.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang solid. Melalui integrasi sistem dan keterbukaan informasi antara Lapas Atambua dan PN Atambua, diharapkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel di wilayah perbatasan berjalan makin optimal. (IR)
Kontirbutor: Lapas Atambua
What's Your Reaction?


