Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Atambua Terima Lima Tahanan Baru dari Kejari Belu

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Atambua Terima Lima Tahanan Baru dari Kejari Belu

Atambua_INFOPAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menerima lima Tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Rabu (4/2). Kegiatan ini menjadi bentuk fungsi pelayanan hukum sekaligus sinergi antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Belu guna memastikan proses peradilan berjalan lancar.

Proses penerimaan ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Proses penerimaan diawali dengan pengawasan ketat oleh petugas Pengamanan Pintu Utama dan jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan. Para Tahanan jalani penggeledahan badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan sebagai deteksi dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal ke dalam blok perumahan.

Setelah dinyatakan aman, Tahanan kelima mengarahkan ruang registrasi untuk menjalani tahapan administratif menuju lanjutan. Petugas Pengolah Data Narapidana, Sri Wahyuni, melakukan wawancara mendalam serta pengambilan data kemudian diinput ke dalam Buku Register AII dan diintegrasikan secara digital ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Proses input data melalui SDP adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami. Selain itu, kami melakukan asesmen awal untuk memetakan kebutuhan pelatihan mereka kelak. Jika nanti status hukum mereka sudah inkrah atau mendapat vonis, kami sudah memiliki data dasar untuk menentukan program pelatihan apa yang paling tepat bagi mereka," jelas Sri.

Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan bahwa deteksi dini gangguan keamanan dimulai sejak Tahanan pertama kali melangkah masuk ke area Lapas.

“Rangkaian prosedur ini diawali dengan penggeledahan badan secara menyeluruh guna mencegah masuknya barang terlarang, serta verifikasi ketat terhadap kelengkapan berkas terpencil untuk memastikan setiap Warga Binaan telah memenuhi aspek legalitas hukum yang sah ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan kondisi perumahan yang melebihi Kapasitas. “Saat ini, total Warga Binaan di Lapas Atambua mencapai 224 orang, yang terdiri dari 172 Narapidana dan 52 Tahanan yang masih melalui proses hukum. Jika merujuk pada kapasitas ideal SDP yang hanya untuk 162 orang, maka tingkat hunian kami saat ini telah mencapai 138,2 persen,” ungkap Hendra.

Meski mengalami kepadatan , Hendra memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menurunkan kualitas pelayanan maupun pengamanan. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas psikologis Warga Binaan agar tidak terjadi kejadian di dalam blok perumahan.

“Overcrowded adalah tantangan nyata. Namun, melalui kerja sama tim yang solid serta sosialisasi yang intensif kepada Warga Binaan, stabilitas keamanan tetap terjaga. Kami memastikan setiap individu, termasuk lima Tahanan baru ini, tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka dan didorong untuk aktif dalam program pelatihan,” tegasnya.

Dengan bertambahnya penghuni baru ini, Lapas Atambua memperkuat sinergi untuk menjaga lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berorientasi pada pemulihan hidup (reintegrasi sosial), sehingga saat mereka bebas di masa depan, mereka dapat kembali ke masyarakat pribadi yang lebih baik dan produktif. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Atambua

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0