Bimtek SPPT-TI, Pemasyarakatan Maluku Siap Jadi Motor Integrasi Peradilan Pidana

Ambon, INFO_PAS - Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menggelar Bimbingan Teknis Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Ambon, Kamis (7/8). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas petugas operator di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku.
Bimtek dilaksanakan secara luring di Kota Ambon dan daring bagi UPT di luar kota. Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan integrasi data perkara pidana di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Tekforma Ditjenpas, yaitu Farid Harselino Tilaar, Novin Tidar Wemaaresta, Ivandi Tegar Kurniawan, Julianto Adri Saputro, Pradipto Jati, dan Eva Yunita Sari.
“SPPT-TI adalah sistem yang memungkinkan pertukaran data perkara pidana secara elektronik antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Ditjenpas,” jelas Penanggung Jawab Bidang Pertukaran Data dan Informasi, Direktorat Tekforma, Farid Harselino Tilaar.
Ia menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan agar petugas operator mampu mengelola sistem informasi yang terintegrasi dalam proses peradilan pidana. Dengan penguasaan teknologi ini, diharapkan kualitas dan kecepatan pelayanan Pemasyarakatan dapat meningkat.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, menilai bahwa perkembangan teknologi informasi merupakan peluang besar dalam mendukung sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, jajaran Pemasyarakatan perlu mengambil peran aktif dalam implementasi SPPT-TI.
“Jajaran Pemasyarakatan harus siap dan menjadi contoh bagi instansi lain dalam penerapan SPPT-TI. Bimtek ini penting untuk meningkatkan kapasitas petugas operator,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam penerapan SPPT-TI, terutama untuk mewujudkan tertib administrasi perkara bagi tahanan dan Anak Binaan. Dengan SDM yang kompeten, sistem akan berjalan efektif dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Salah satu target kita adalah penerapan SPPT-TI yang terarah dan berdaya guna. Jika materi ini dipahami dan diimplementasikan, banyak masalah administrasi bisa terselesaikan,” pungkas Sarwono. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






