Perkuat Zero Halinar, Lapas Kelas I Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Jakarta, INFO_PAS – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal terus diperkuat. Tidak hanya melalui deteksi dini, pengawasan, dan penindakan, Lapas Kelas I Cipinang juga menghadirkan solusi dengan memperluas akses komunikasi resmi bagi Warga Binaan melalui optimalisasi layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
Pada Kamis (4/6), penguatan layanan tersebut dilakukan bersama PT Digdaya Solusi Teknologi sebagai mitra penyedia layanan komunikasi resmi Pemasyarakatan. Saat ini, sebanyak 16 unit Kamar Bicara Umum (KBU) Wartelsuspas telah tersedia di area Gazebo Lapas Kelas I Cipinang dan dapat digunakan bersama perangkat komunikasi resmi yang sebelumnya telah beroperasi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sumaryo, menyampaikan arahan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, bahwa pemberantasan handphone ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui keseimbangan antara penguatan pengawasan dan penyediaan layanan komunikasi yang aman serta terpantau. “Komitmen Pak Kalapas sangat jelas, tidak boleh ada handphone ilegal di blok hunian. Penguatan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) bukan hanya berbicara tentang penindakan, tetapi bagaimana menghadirkan solusi. Wartelsuspas menjadi fasilitas resmi agar kebutuhan komunikasi Warga Binaan dengan keluarga tetap terpenuhi secara aman, tertib, dan diawasi,” ujarnya.
Sumaryo menambahkan keberadaan Wartelsuspas menjadi bagian penting dari strategi pencegahan sekaligus mendukung proses pembinaan Warga Binaan. “Ketika akses komunikasi resmi semakin mudah dijangkau, maka tidak ada alasan menggunakan alat komunikasi ilegal. Ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga Lapas Kelas I Cipinang tetap aman, tertib, dan bersih dari halinar,” tambahnya.
Sementara itu, Ajeng selaku Project Manager PT Digdaya Solusi Teknologi untuk Lapas Kelas I Cipinang, menjelaskan pengembangan layanan akan dilakukan secara bertahap dengan menambah jumlah perangkat KBU hingga mencapai 50 unit. “Saat ini 16 KBU sudah siap digunakan di area gazebo. Ke depan, layanan akan terus dikembangkan hingga blok-blok hunian agar akses komunikasi Warga Binaan dengan keluarga makin mudah, cepat, dan tetap sesuai ketentuan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Layanan Wartelsuspas tersebut menggunakan aplikasi Sambungan Interaktif Lapas dengan Anggota Keluarga (SILA) yang dirancang sebagai sarana komunikasi resmi melalui sistem yang lebih tertib, transparan, dan dapat diawasi. Salah satu Warga Binaan berinisial AR menyambut positif penambahan layanan Wartelsuspas tersebut. Menurutnya, hadirnya pilihan layanan komunikasi resmi memberikan kemudahan bagi Warga Binaan dalam menjaga hubungan dengan keluarga.
“Dengan adanya tambahan fasilitas Wartelsuspas, kami memiliki pilihan layanan yang lebih baik untuk menghubungi keluarga. Kami bisa menyesuaikan dengan kebutuhan, baik dari kualitas layanan maupun biaya, dan yang paling penting semuanya resmi sesuai aturan Lapas,” ungkap AR.
Melalui penguatan Wartelsuspas dan perluasan akses komunikasi resmi, Lapas Kelas I Cipinang terus menegaskan komitmennya menjalankan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan Pemasyarakatan. Langkah ini menjadi bukti nyata semangat Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA dalam menghadirkan lingkungan Lapas yang aman, tertib, humanis, dan tetap menjaga hak komunikasi Warga Binaan dengan keluarga. (IR)
Kontributor: Lapas Kelas I Cipinang
What's Your Reaction?


