Kendari, INFO_PAS – Tiga staf bimbingan klien anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari, yakni Lo Ode Desa, La Mua, dan Muh. Iqbal Hutasoid, melakukan pendampingan terhadap kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur. Ketiganya mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa untuk membuat laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) anak, Rabu (5/10).
Kasus itu sendiri melibatkan tujuh pelaku yang masih berusia 6-14 tahun dan korban yang berusia enam tahun. Ke-7 pelaku turut didampingi pula oleh orang tua mereka selama dilitmas di riang Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawa.
Mereka mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban karena meniru blue film yang mereka lihat di ponsel teman mereka.
“Sungguh sangat disayangkan anak-anak seumur mereka mengetahui hal-hal yang seharusnya tidak mereka ketahui. Para orang tua diharapkan lebih memperhatikan dan memperketat pengawasan kepada anak-anak mereka terutama ketika sedang bermain agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi sekarang,†pesan salah seorang petugas Bapas Kendari, La Mua.
Sementara itu, pihak Polsek Sawa yang diwakili oleh Hendra selaku Kanit Reskrim sangat menyesalkan kejadian tersebut karena pelaku dan korban masih sama-sama anak dibawah umur. “Mereka seharusnya masih harus meneruskan sekolah, tapi ternyata diumur yang masih begitu belia sudah terkait masalah hokum,†tuturnya.
Kontributor: Lulu Andhika Isriady Piabang