Kalapas Wahai Sosialisasikan Permenkumham 7/2022 kepada WBP

Kalapas Wahai Sosialisasikan Permenkumham 7/2022 kepada WBP

Wahai, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai diberikan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Aasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Mansur Namkatu, Senin (14/2).

Kalapas menerangkan, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh WBP. “Saya tegaskan pula bahwa seluruh pelayanan yang diberikan Lapas kepada WBP itu tidak dipungut biaya apapun, alias gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Merpaty selaku Kepala Subseksi Pembinaan yang juga hadir pada kegiaan itu, menyatakan bahwa jajaran Lapas Wahai akan memenuhi setiap hak WBP tanpa terkecuali. “Hak tersebut dapat diberikan jika kalian berkelakuan baik, taat, dan patuh terhadap tata tertib yang ada,” tegas Merpaty.

Lebih lanjut, Kasubsi Admisi dan Orientasi, La Joi menuturkan harapannya agar WBP dapat memahami secara langsung dan jelas terkait perubahan hak dan kewajiban mereka selama di dalam Lapas. “Dengan demikian tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai hak-hak dari WBP itu sendiri,” tuturnya.

Salah satu WBP berinisial MT menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Lapas Wahai yang telah dengan rinci memberikan penjelasan terkait peraturan ini. Menurutnya, ia dan WBP lainnya dapat mengetahui apa saja yang menjadi hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah mengalami perubahan. (prv)

 

Kontributor: Humas Lapas Wahai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0