Petugas Gabungan Rutan & Polres Bantaeng Sidak Blok Hunian WBP

Petugas Gabungan Rutan & Polres Bantaeng Sidak Blok Hunian WBP

Bantaeng, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng bersinergi dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng melakukan inspeksi mendadak ke seluruh blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (14/12). Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1442 tanggal 12 Desember 2019 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan tanggal 13 Desember 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan terhadap Peredaran Gelap Narkoba.

 

Tepat pukul 21:00 WITA, personel gabungan Rutan Bantaeng dan Polres Bantaeng yang dibagi menjadi dua kelompok memasuki blok dan kamar hunian WBP satu persatu. Penggeledahan dimulai dari Blok A (kamar perempuan), Blok B (kamar 2, 4, 5a, dan 5b), Blok C (kamar 12, 13, 14, dan 10a), dan diakhiri di Blok B (kamar 6, 7, 8, dan 9).

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak terdapat satu pun barang terlarang dan obat-obatan narkoba. Hal ini menunjukkan sampai saat ini kami masih bisa menjaga Rutan Bantaeng dan WBP di dalamnya tidak bersentuhan dengan narkoba,” tegas Kepala Rutan Bantaeng, M. Ishak.

 

Terkait sinergi dengan Polres Bantaeng, ia berharap kedepannya Rutan Bantaeng bisa menjalin sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya demi memberantas peredaran gelap narkoba. “Kedepannya mari kita terus tingkatkan kewaspadaan terhadap perederan gelap narkoba di Rutan Bantaeng,” ajak Ishak.

 

 

 

Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0