Petugas Kanwil Ditjenpas Sultra Sita Dua Handphone Tersembunyi di Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kendari
Kendari, INFO_PAS – Komitmen dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersih dari peredaran barang terlarang terus ditunjukkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara. Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari pada Senin (22/6), petugas Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara sita dua telepon genggam yang disembunyikan di kamar hunian Warga Binaan.
Saat dilakukan pemeriksaan secara teliti, petugas menemukan dua handphone yang disembunyikan di sela-sela kayu bagian bawah lemari di kamar hunian. Lokasi penyimpanan yang tersembunyi tersebut diduga sengaja dibuat untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara menyeluruh. "Temuan ini menunjukkan upaya penyelundupan dan penyimpanan barang terlarang masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, pengawasan dan pemeriksaan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi keberadaan handphone ilegal di Lapas," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik handphone dan menelusuri bagaimana barang tersebut masuk ke lingkungan Lapas. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan petugas dalam masuknya handphone ke Lapas, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Apabila ditemukan adanya keterlibatan petugas dalam peredaran atau masuknya barang terlarang ke Lapas, maka yang bersangkutan akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin pegawai yang berlaku," tegas Sulardi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kendari, Muctar, menyatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di seluruh area Lapas. ”Kami akan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang dan orang yang keluar masuk lingkungan Lapas guna mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif," janjinya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara menegaskan pemberantasan peredaran handphone ilegal di Lapas merupakan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan diharapkan menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan mendukung proses pembinaan Warga Binaan secara optimal. (IR)
Konributor: Kanwil Ditjenpas Sultra
What's Your Reaction?


