TOJO UNAUNA – Salah satu narapida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), atas nama Romi, dibekuk petugas lapas saat ingin mengembalikan rantang makanan kepada pengunjungnya, pada Sabtu (6/8/2016).
Pasalnya, di dalam rantang yang berasal dari dalam lapas tersebut, berisikan pembungkus mie instan yang isinya narkoba jenis Shabu-shabu.
Atas kejadian tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tojo Unauna.
“Mendengar soal itu, kami langsung mengamankan narapidana tersebut, dengan rantang makanan berisikan narkoba jenis shabu-shabu,†ungkap Kasat Narkoba, Iptu Sudji Hartono, saat gelar perkara di Mapolres Tojo Unauna pada Selasa, (8/9/2016).
Ia menyampaikan, untuk proses hukuman narapidana Romi akan tetap berlanjut.
“Dan dengan didapatnya mengedar shabu-shabu dari dalam lapas tetap kami akan proses. Dari pengakuan romi, bahwa ia ingin mengeluarkan shabu-shabu tersebut melalui rekannya. Dua paket kecil narkoba jenis shabu-shabu kami amankan,†lanjutnya.
Sumber:Â http://kabarselebes.com/