Petugas Lapas Mojokerto Amankan 3 gram Sabu

Mojokerto - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II B Mojokerto ketahuan menyimpan 3 gram sabu di dalam kamar selnya, Kamis (21/4). Dari pemeriksaan petugas, barang haram tersebut didapat dari teman penjenguknya dengan cara diselipkan di sandal jepit. Napi berinisial AM (52) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu pindahan dari Lapas Bekasi sejak Januari 2015 lalu. Ia sudah menjalani masa hukuman 2 tahun lebih dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bekasi selama 6 tahun lamanya. Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto, Bambang Haryanto menjelaskan, narkotika golongan I tersebut disembunyikan dalam tumpukan baju di dalam kamar selnya. Selain itu, sebuah kotak hitam juga berhasil disita yang isinya seperangkat alat hisap berupa bong dari botol kaca, 2 buah pipet dan 2 buah korek api. "Ia diamankan sebelum mengkonsumsinya," kata Kalapas. Mudahnya akses masuk narkoba ke dalam lapas menjadi sorotan tersendiri bagi petugas. Betapa tidak,

Petugas Lapas Mojokerto Amankan 3 gram Sabu
Mojokerto - Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II B Mojokerto ketahuan menyimpan 3 gram sabu di dalam kamar selnya, Kamis (21/4). Dari pemeriksaan petugas, barang haram tersebut didapat dari teman penjenguknya dengan cara diselipkan di sandal jepit. Napi berinisial AM (52) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu pindahan dari Lapas Bekasi sejak Januari 2015 lalu. Ia sudah menjalani masa hukuman 2 tahun lebih dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bekasi selama 6 tahun lamanya. Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto, Bambang Haryanto menjelaskan, narkotika golongan I tersebut disembunyikan dalam tumpukan baju di dalam kamar selnya. Selain itu, sebuah kotak hitam juga berhasil disita yang isinya seperangkat alat hisap berupa bong dari botol kaca, 2 buah pipet dan 2 buah korek api. "Ia diamankan sebelum mengkonsumsinya," kata Kalapas. Mudahnya akses masuk narkoba ke dalam lapas menjadi sorotan tersendiri bagi petugas. Betapa tidak, menurut Kalapas, usai menjenguk, petugas tidak menggeledah lagi para tamu. Sehingga, hal itu disinyalir jadi titik celah yang dimanfaatkan para pengedar sabu. "Mulai hari ini kami akan membuat pengadaan untuk sandal penjenguk, agar para tamu tidak membawa sandal sendiri saat masuk," ungkapnya. Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menambahkan, AM mendapatkan pasokan sabu dari temannya yang juga pengedar sabu di luar lapas, Senin (18/4). Temannya itu saat membesuk memakai sandal jepit, sabu diselipkan di bagian bawah sandal tersebut. Meski tercatat sebagai napi atas kasus peredaran narkoba, lanjut Hendro, dalam kasus ini AM dianggap sebatas sebagai pengguna. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang bersangkutan kedapatan menyimpan sabu. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara. Jadi hukumannya akan ditambah," pungkasnya.(bag) Sumber : majamojokerto.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0