Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Gagalkan Penyulundupan Barang Terlarang
Karang Intan, INFO_PAS – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa pipet kaca yang dibawa pengunjung saat layanan titipan barang. Pipet itu diselundupkan di dalam lontong nasi.
Upaya penyelundupan ini terjadi pada Sabtu (12/6), sekitar pukul 11.15 WITA dan terungkap saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari pengunjung dengan barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pipet kaca di dalam lontong nasi yang dibawa pengunjung berinisial J tersebut.
“Petugas penggeledahan barang mendapati barang terlarang 30 pipet kaca, yang kemungkinan besar akan disalahgunakan ketika barang tersebut masuk ke dalam Lapas, semua pipet nya berada di dalam lontong nasi, langsung kita ambil tindakan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Karang Intan, Wahyu Susetyo. Menurut Wahyu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan dititipi barang tersebut juga diberikan tindakan.
“Barang tersebut akan dititipkan kepada WBP atas nama Masrun yang menghuni kamar 6 pada blok B melalui layanan titipan barang, petugas kita selalu melaksanakan tugas sesuai prosedur, dan kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Karang Intan,” kata Wahyu melanjutkan.
Salah satu petugas P2U, Romy, menjelaskan kronologis penggagalan upaya penyelundupan. Ia mengaku curiga dengan gelagat dan barang bawaan pengunjung tersebut.
“Awalnya sudah curiga, karena proporsi lontong nasi dengan kuahnya itu jauh berbeda, lebih banyak lontongnya. Kemudian lontong dibelah, ternyata keras, kemudian belah lontong lainnya juga keras. Langsung kita panggil pengunjung bersangkutan dan kita lakukan interogasi dan penggeledahan, sambil berkoordinasi dengan atasan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan,” tutur Romy menerangkan kronologis penggagalan.
Usai menggagalkan upaya penyulundupan pipet itu, petugas langsung mengamankan pengunjung untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut di Polsek Karang Intan. Kamar WBP juga turut digeledah untuk proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. WBP bersangkutan akan menghuni sel isolasi, sedangkan pengunjung yang menitipkan barang dilarang untuk melakukan titipan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Adapun dua orang petugas P2U Lapas Karang Intan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut ialah Romy Sukmana Sukardi dan Satria Dwi Putra.
Kontributor: Arbiansyah