Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 30 Gram Shabu

Semarang, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Moch Ali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas, Rabu (26/7). Kejadian berawal dari kecurigaaan Ali saat hendak bermain tenis pukul 16.00 WIB dimana ia melihat dua orang tak dikenal bolak-balik di depan lapas. Ali pun langsung menanyakan maksud dan tujuan orang tersebut, namun orang tersebut panik dan berusaha melarikan diri. Hasilnya, satu orang berhasil kabur dengan membawa sepeda motornya sedangkan satu orang tertangkap oleh petugas dan langsung diamankan ke dalam lapas. Saat hendak kabur, kedua pelaku membuang barang buktinya yang diduga sabu dalam bungkusan rokok di halaman lapas. Ali segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Semarang dan langsung menghubungi Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan untuk ditindaklanjuti. Sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan yang dipimpin oleh Iptu Miftakul Janah da

Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 30 Gram Shabu
Semarang, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Moch Ali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas, Rabu (26/7). Kejadian berawal dari kecurigaaan Ali saat hendak bermain tenis pukul 16.00 WIB dimana ia melihat dua orang tak dikenal bolak-balik di depan lapas. Ali pun langsung menanyakan maksud dan tujuan orang tersebut, namun orang tersebut panik dan berusaha melarikan diri. Hasilnya, satu orang berhasil kabur dengan membawa sepeda motornya sedangkan satu orang tertangkap oleh petugas dan langsung diamankan ke dalam lapas. Saat hendak kabur, kedua pelaku membuang barang buktinya yang diduga sabu dalam bungkusan rokok di halaman lapas. Ali segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Semarang dan langsung menghubungi Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan untuk ditindaklanjuti. Sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan yang dipimpin oleh Iptu Miftakul Janah datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti. “Setelah dicek, ternyata benar bungkusan rokok tersebut berisi narkoba jenis shabu kurang lebih 30 gram,” ungkap Kalapas Semarang, Taufiqurrakhman. Selain itu, turut disita barang bukti berupa handphone dan dompet berisi KTP atas nama Rishad Christiawan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urin, pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Kalapas pun sangat mengapresiasi upaya-upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas sebagai wujud komitmen bersama untuk perang melawan narkoba. “Barang bukti penyelundupan narkoba sudah kami serahkan ke pihak Polsek Ngaliyan untuk penelusuran lebih lanjut” lanjut Taufik, sapaan akrabnya.     Kontributor: Fajar Sodiq

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0