Petugas Rutan Ambon Lakukan Pendataan Tahanan di Luar Rutan
Ambon, INFO_PAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melakukan pendataan terhadap 16 tahanan yang berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Ambon, Kamis (8/7).
Dikatakan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Djadera, tahanan yang dikirim Kejari Ambon ke Rutan Ambon adalah tahanan yang administrasinya sudah lengkap. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor: PAS-PK.01.01.01-750, tahanan yang dikirim ke Rutan adalah tahanan yang sudah inkracht atau berstatus A.III.
“Tugas kami melakukan pendataan guna dimasukan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan Rutan Ambon serta akan menjadi tanggung jawab kami untuk makan dan minum mereka. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan mengingat saat ini masih pandemi COVID-19 dan mewajibkan kita wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku guna memutus mata rantai penyebarannya,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Rutan Ambon, Fifi Firda, di mana tahanan dengan A.II dititipkan sementara di Rutan Polda, Polresta, Polsek, maupun BNNP sesuai Surat Edaran Dirjenpas. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya overcrowded di Rutan Ambon yang saat sudah mencapai 271 orang dan tahanan yang berada di luar Rutan mencapai 60 orang.
“Kami selalu melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait. Jika nantinya ada pemindahan narapidana dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, maka tahanan yang berada di luar akan kami terima dengan syarat sudah berstatus A.III,” ujar Fifi. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon