Petugas Rutan Ambon Lakukan Pendataan Tahanan di Luar Rutan

Petugas Rutan Ambon Lakukan Pendataan Tahanan di Luar Rutan

Ambon, INFO_PAS - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon lakukan pendataan terhadap sembilan tahanan yang berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Ambon yang sementara dititipkan di Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Direktorat Narkoba, serta Kepolisian Sektor Baguala, Senin (29/11). Hal ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 di mana tahanan yang dikirim ke Rutan adalah tahanan yang sudah inkracht atau berstatus A.III.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Djadera, menjelaskan pendataan terhadap sejumlah tahanan yang dititipkan guna dimasukkan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan Rutan Ambon dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pihak Rutan untuk makan dan minum mereka. “Saat ini masih pandemi COVID-19 dan kita wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku guna memutus mata rantai penyebarannya,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Harian Kepala Rutan Ambon, Ali Sia. Pendataan tahanan dilakukan guna mencegah terjadinya overcrowded di Rutan Ambon di mana saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sudah mencapai 238 orang yang terdiri dari 113 narapidana, 125 tahanan, sedangkan tahanan yang berada di luar Rutan berjumlah 57 orang.

“Kami selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika nantinya ada pemindahan narapidana dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, maka tahanan yang berada di luar akan kami terima dengan syarat sudah berstatus A.III serta kelengkapan kesehatan lainnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ali. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0