Petugas Rutan Baturaja Gagalkan Penyelundupan Sabu

BATURAJA TIMUR – Petugas atau sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Baturaja berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke rutan. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di rutan. Sipir berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir, Kamis (2/3) dua hari lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Keduanya adalah Arifin (18), warga desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur; dan Romi (22), warga Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Keduanya ditangkap saat hendak membesuk tahanan bernama Anto yang menjadi penghuni rutan dalam kasus narkoba. Saat keduanya diperiksa di pintu P2O, petugas curiga dengan barang bawaan Arifin dan Romi berupa kemasan gula pasir yang terlihat terbuka dan ada bekas bakar. Karena curiga, petugas membuka kemasan gula pasir itu. Ternyata sebuah bugkusan plastik bening berisi serbuk yang diduga sabu seberat sekitar 5 gram. Diduga kuat, sabu tersebut bernilai sekitar Rp7 juta. Selain gula dan sabu, sipir juga menga

Petugas Rutan Baturaja Gagalkan Penyelundupan Sabu
BATURAJA TIMUR – Petugas atau sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Baturaja berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke rutan. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di rutan. Sipir berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir, Kamis (2/3) dua hari lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Keduanya adalah Arifin (18), warga desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur; dan Romi (22), warga Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Keduanya ditangkap saat hendak membesuk tahanan bernama Anto yang menjadi penghuni rutan dalam kasus narkoba. Saat keduanya diperiksa di pintu P2O, petugas curiga dengan barang bawaan Arifin dan Romi berupa kemasan gula pasir yang terlihat terbuka dan ada bekas bakar. Karena curiga, petugas membuka kemasan gula pasir itu. Ternyata sebuah bugkusan plastik bening berisi serbuk yang diduga sabu seberat sekitar 5 gram. Diduga kuat, sabu tersebut bernilai sekitar Rp7 juta. Selain gula dan sabu, sipir juga mengamankan enam bungkus mi instan dan satu kotak teh celup. “Kedua tersangka diamankan untuk dilakukan diperiksa. Selanjutnya, kami menghubungi polisi untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Plt Kepala Rutan Klas IIB Baturaja, Mardan didampingi Plt Kepala Satpam Rutan Klas IIB Baturaja, Sulaiman. Mardan menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung agar bisa menangkal peredaran narkoba di dalam rutan. “Kami akan memberikan pemahaman kepada anggota tentang bahaya narkoba serta mengatasi peredarannya di dalam rutan. Hal ini akan terus kami tingkatkan,” lanjut pejabat yang baru tiga hari bertugas di Rutan Klas IIB Baturaja itu. Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU. “Masih akan kami lakukan pengembangan. Tersangka kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap salah satu anggota Satres Nakoba Polres OKU Bripka Risman. Sementara itu, tersangka Romi mengaku ia tidak tahu menahu soal barang haram alias sabu yang ia bawa tersebut. Menurutnya, ia hanya diminta oleh sepupunya, Hengki, untuk mengantarkan gula dan mi kepada salah satu penghuni rutan bernama Anto Batu Kuning. “Tadi, saya ketemu Hengki di minimarket. Pas keluar, dia minta antarkan barang itu kepada temannya yang ada di rutan. Alasannya dia lagi sakit. Saya tidak curiga sehingga barang itu tidak saya periksa lagi. Saya tidak tahu jika isinya sabu,” ujar Romi berkilah. Hal yang sama juga diungkapkan Arifin. Dirinya mengaku tidak kenal dengan Romi. Sebelumnya, dirinya bertemu dengan Hengki di sebuah minimarket. Kemudian, dirinya diminta untuk menemani keluarga Hengki, yakni Romi, ke rutan mengantarkan barang. “Saya dengan Romi baru kenal inilah. Kalau dengan Hengki lumayan lama tapi tidak terlalu akrab.  Saya cuma diminta ngantar Romi. Tidak tahu, apa saja barang yang diantarkan itu,” pungkasnya. (mg6) Sumber : OKU Ekspres

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
2
angry
0
sad
0
wow
0