Pidana Kerja Sosial: Pembinaan Diri dan Penumbuhan Rasa Penyesalan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, yaitu tiga tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya pada 2 Januari 2023. Dengan berlakunya undang-undang ini, Indonesia secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana beserta perubahannya.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional terletak pada pengaturan jenis pidana pokok. Selain pidana pengawasan, KUHP Nasional memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Ketentuan mengenai pidana kerja sosial diatur secara khusus dalam Pasal 85 ayat (1) sampai dengan ayat (9) KUHP Nasional.
Penerapan pidana kerja sosial mencerminkan pendekatan daad-dader strafrecht, yakni paradigma pemidanaan yang memusatkan perhatian pada perbuatan sekaligus pelaku tindak pidana. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi karena berupaya menjaga keseimbangan antara unsur objektif (perbuatan atau aspek lahiriah) dan unsur subjektif (pelaku, aspek batiniah, serta sikap mental).
Prinsip keseimbangan dalam daad-dader strafrecht tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif) yang berujung pada pemenjaraan. Pendekatan ini juga mempertimbangkan aspek individual pelaku, termasuk pertanggungjawaban pidana, tingkat kesalahan, serta proporsionalitas penjatuhan sanksi. Selain itu, perhatian juga diberikan pada dampak tindak pidana terhadap korban dan upaya penanganannya. Dalam konteks tersebut, pidana kerja sosial dipandang lebih menguntungkan karena menghindari perampasan kemerdekaan fisik.
Pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan bentuk pembinaan yang dilaksanakan di luar Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Konsep ini sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional, yakni memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang baik dan berguna, menumbuhkan rasa penyesalan, serta membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian antara jenis pekerjaan sosial dengan profesi atau keahlian terpidana. Pendekatan ini dinilai prospektif dalam mengurangi rasa bersalah sekaligus menghindari pelabelan negatif dari masyarakat, mengingat pidana kerja sosial dipersepsikan memiliki dampak sosial dan psikologis yang lebih ringan dibandingkan stigma pemenjaraan.
Secara normatif, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, dengan ketentuan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional. Penerapannya juga harus memperhatikan syarat dan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, sanksi pidana kerja sosial merupakan konsep yang relatif baru. Pidana kerja sosial adalah jenis pidana yang dijalani di luar lembaga Pemasyarakatan dengan melakukan pekerjaan sosial tertentu tanpa imbalan, karena sifatnya sebagai pidana (works as a penalty). Model sanksi ini lebih dahulu berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Meskipun Indonesia menganut sistem hukum civil law yang berbasis kodifikasi, beberapa negara dengan tradisi hukum serupa—seperti Rusia, Prancis, Belanda, dan Portugal—telah mengadopsi pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidananya.
Dari perspektif sosiologis, pidana kerja sosial dapat dipahami sebagai bentuk tindakan sosial terhadap individu atau kelompok yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Pelaku tindak pidana diposisikan sebagai aktor dalam dinamika perubahan sosial yang memiliki hubungan kausal dengan tindakan sosial yang dilakukannya.
Emile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan bukan hanya bersifat normal—dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan—melainkan juga memiliki fungsi tertentu dalam kehidupan sosial. Kejahatan dipandang sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang bersifat dinamis, di mana tindakan yang pada awalnya dianggap sebagai kejahatan justru dapat mendorong perubahan sosial. Durkheim mencontohkan kasus Galileo Galilei yang dijatuhi hukuman mati akibat gagasan ilmiahnya yang bertentangan dengan otoritas pada masanya (Susanto, 2011).
Tindakan Sosial
Dalam perspektif sosiologi, pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi tindakan sosial sebagai respons atas perbuatan pidana yang merugikan pihak lain. Konsep ini sejalan dengan teori tindakan sosial yang dikemukakan oleh Max Weber, yang memandang tindakan sosial sebagai aktivitas individu atau kelompok yang mengandung makna subjektif dan diarahkan kepada orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.
Max Weber (1864–1920) mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan individu yang memiliki makna subjektif bagi pelakunya dan diarahkan kepada tindakan orang lain (Ritzer, 2021). Pemikiran Weber menempatkan rasionalitas sebagai konsep kunci dalam memahami perubahan sosial, yang kemudian melahirkan tipologi tindakan sosial, yaitu:
- Tindakan rasional instrumental, yakni tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dan sarana secara rasional.
- Tindakan rasional berorientasi nilai, yaitu tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai absolut yang diyakini individu.
- Tindakan tradisional, yang berakar pada kebiasaan dan tradisi masyarakat.
- Tindakan afektif, yang didominasi oleh emosi tanpa perencanaan rasional.
Dalam konteks KUHP Nasional, pidana kerja sosial dapat dipahami sebagai tindakan rasional instrumental yang bertujuan merehabilitasi pelaku tindak pidana dan mengintegrasikannya kembali ke dalam masyarakat. Melalui kerja sosial, pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif, sehingga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, pidana kerja sosial juga berfungsi menghidupkan kembali nilai-nilai tradisional seperti kerja keras, tanggung jawab, empati, dan keharmonisan sosial. Penempatan pelaku pada institusi sosial—seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya—membuka ruang interaksi yang konstruktif dengan masyarakat dan berpotensi mengurangi stigma negatif. Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, tetapi juga memiliki dampak emosional yang positif.
Hubungan Pidana Kerja Sosial dari Perspektif Psikologi
Teori Pelabelan (Psikologi Sosial) dan Penghindaran Stigma Negatif
Dari sudut pandang psikologi sosial, pemenjaraan kerap menimbulkan dampak jangka panjang terhadap identitas diri seseorang. Label seperti “tersangka”, “terpidana”, atau “mantan Narapidana” tidak hanya memengaruhi cara masyarakat memandang individu, tetapi juga membentuk cara individu tersebut memandang dirinya sendiri. Pelabelan ini sering kali berujung pada pengucilan sosial, hambatan akses terhadap pekerjaan, serta kesulitan dalam membangun kembali relasi interpersonal (Huebner, Kras, & Pleggenkuhle, 2019).
Kondisi tersebut dapat memperburuk tekanan psikologis dan sosial, sehingga individu semakin sulit melepaskan diri dari pola perilaku menyimpang. Akibatnya, pelabelan justru menciptakan siklus penyimpangan yang berulang dan meningkatkan risiko residivisme (Kadir, 2019). Dalam konteks ini, pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif pemidanaan yang memitigasi dampak negatif pelabelan yang lazim terjadi melalui pemenjaraan, sekaligus menawarkan konsekuensi psikologis yang lebih ringan dibandingkan stigma penjara.
Daftar Pustaka
Ginting, J. (2020). Sanksi kerja sosial sebagai alternatif bentuk pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Law Review, 19(3), 247.
Hasmi, S. A. N., Harahap, S., & Susanti, N. (2024). Konversi tindakan sosial pecandu narkoba: Studi kasus Kelurahan Sijambi Tanjung Balai. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 1(2), 82–93.
Huebner, B. M., Kras, K. R., & Pleggenkuhle, B. (2019). Structural discrimination and social stigma among individuals incarcerated for sexual offenses: Reentry across the rural–urban continuum. Criminology, 57(4), 715–738.
Kadir, Z. K. (2019). Teori labeling dalam perspektif kebijakan kriminal: Strategi dekriminalisasi untuk menghentikan siklus stigma sosial. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 3(1), 50–68.
Munawar, K. A. S. (2019). Pidana dalam membentuk keteraturan sosial (tinjauan sosiologis). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 98–115.
Penulis: Insanul Hakim Ifra (Rutan Depok)
What's Your Reaction?


